Kamis, Juli 10, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Syarat Lolos SKD CPNS 2024!

Juni Fitra Yenti
Kamis, 7 November 2024 10:06
in Nasional
SKD CPNS Pemko Padang, Rabu (6/11).

SKD CPNS Pemko Padang, Rabu (6/11).


Kabarminang.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi bagian penting yang harus dilalui bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Diketahui, seleksi kompetensi bidang computer assisted test calon pegawai negeri sipil atau SKD CAT CPNS berbasis komputer di sejumlah instansi masih berlangsung dan akan berakhir pada Kamis, 14 November 2024.

Peserta yang memenuhi syarat akan mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) dengan CAT Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan SKB tambahan non-CAT jika instansi yang dilamar mengadakan. Lantas, apa saja syarat lolos SKD CPNS 2024

Pelamar tidak hanya harus melampaui passing grade atau ambang batas SKD CPNS 2024 untuk bisa mengikuti SKB. Agar bisa melanjutkan ke tahap SKB, peserta SKD wajib memenuhi dua syarat utama.

1. Memenuhi Nilai Ambang Batas (Passing Grade)

Nilai ambang batas adalah standar minimum yang harus kamu capai pada setiap komponen tes SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ini berbeda tergantung pada formasi yang kamu lamar.

Ketentuan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.

“Nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi,” bunyi Diktum Kesebelas Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tersebut.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: CPNS 2024SKD CPNS 2024

Berita Terkait

Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg

Pemerintah Bakal Terapkan LPG 3 Kg Satu Harga Nasional

4 Juli 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara

3 Juli 2025
Viral! Finalis Miss Indonesia Asal Papua Didiskualifikasi Usai Video Dukung Israel

Viral! Finalis Miss Indonesia Asal Papua Didiskualifikasi Usai Video Dukung Israel

30 Juni 2025
Kota Pariaman Terpilih Laksanakan Program Makan Bergizi Gratis, Intip Menunya

Siswa Tetap dapat Makan Bergizi Gratis Meski Lagi Libur Sekolah

30 Juni 2025
Setahun Hilang, Dua Mahasiswi Diduga Kuat Jadi Korban Pelaku Mutilasi di Padang Pariaman

Kronologi Lengkap Dua Mahasiswi Hilang Setahun Lalu Ditemukan Terkubur di Sumur di Padang Pariaman

19 Juni 2025
Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Mengenal Abu Hanifah, Tokoh Asal Padang Panjang yang Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

17 Juni 2025
Next Post
Tegur Lampu Mobil yang Silau, Pemuda Asal Solok Dianiaya Pemilik Mobil

Tegur Lampu Mobil yang Silau, Pemuda Asal Solok Dianiaya Pemilik Mobil

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

Pulang Nongkrong Dini Hari, Mahasiswa Pengemudi BMW Tabrak Pemulung di Payakumbuh, Korban Kritis

7 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

Polisi Tangkap Pria Penyebab Listrik Sering Mati di Padang

3 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

Pemkab Padang Pariaman Siapkan Ratusan Pemuda untuk Magang ke Jepang

27 Februari 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.