Kabarminang.com – Berikut ini daftar larangan yang wajib dipatuhi selama menggunakan Jalan Tol. Jangan sampai melanggar karena bisa mendapatkan hukuman pidana dan denda.
Jalan Tol adalah Jalan Bebas Hambatan yang merupakan bagian Sistem Jaringan Jalan dan sebagai Jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. Kehadiran jalan tol tentunya salah satu mempermudah para pengendara.
Namun demikian, Jalan Tol memiliki aturan tersendiri bagi para pengendara yang melintas. hal ini berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi berupa denda. Merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yakni sebesar Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” bunyi pasal tersebut.
Berikut ini aturan atau larangan selama menggunakan Jalan Tol berdasarkan Pasal 40 hingga 42 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol:
1. Berhenti di jalan tol
Kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jalan tol atas inisiatif sendiri, bahkan ketika tersedia bahu jalan maupun saat sepi. Hal ini berbeda ketika memang terjadi kemacetan maupun kecelakaan yang tidak memungkinkan mobil berjalan.
2. Menggunakan bahu jalan
Pengemudi dilarang menggunakan bahu jalan untuk kepentingannya selain dalam keadaan darurat. Bahu jalan hanya digunakan ketika kendaraan mengalami kerusakan, atau digunakan kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi yang bertugas.