Sabtu, Juni 13, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Simak Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Bukittinggi Tahun 2025

Juni Fitra Yenti
Minggu, 9 Maret 2025 09:33
in Kabar Sumbar
Ilustrasi zakat (Freepik)

Ilustrasi zakat (Freepik)


Kabarminang.com – Inilah besaran zakat fitrah dan Fidyah 2025 terbaru untuk di Kota Bukittinggi menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baznas Kota Bukittinggi telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang wajib dibayarkan oleh umat Islam pada Ramadan 1446 H/2025 M.

Penetapan ini dilakukan setelah rapat bersama Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemko Bukittinggi, serta ormas keagamaan pada Kamis (6/3/2025).

Ketua Baznas Bukittinggi, Edi Syahmian, mengatakan penetapan tersebut telah dilaksanakan setelah sebelumnya dilaksanakan rapat bersama stakeholder terkait.

“Pada hari Kamis kemarin kita sudah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk bulan ramadan 1446 H. Kemarin kita sudah melaksanakan rapat penentuan bersama Kementerian Agama Kota Bukittinggi, Majelis Ulama Indonesia Kota Bukittinggi, Pemerintahan Kota Bukittinggi, dan Perwakilan ORMAS Keagamaan Kota Bukittinggi,” katanya, Sabtu (8/3/2025).

“Maka bersama ini diumumkan pedoman pembayaran zakat fitrah dan fidyah 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut, zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal dan paling lambat sebelum pelaksanaan shalat idul fitri pada 1 Syawal 1445 H. Nilai zakat fitrah 3,5 Liter beras atau 2,5 Kg beras dan kadar pembayaran fidyah 1.5 Kg,” sambungnya.

Menurut Edi, khusus di Kota Bukittinggi, pembayaran zakat fitrah dan fidyah terbagi atas lima kategori.

Ia menjelaskan, bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras kualitas I dengan harga Rp. 18.000 per/kg, maka jumlah zakat yang dibayarkan sebesar Rp. 45.000 dan fidyah sebesar Rp. 27.000.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Zakat Fitrah dan Fidyah Kota Bukittinggi

Berita Terkait

Pemprov Sumbar Anggarkan Rp144,8 Juta untuk Beli Karpet di Kantor Gubernur

Pemprov Sumbar Anggarkan Rp144,8 Juta untuk Beli Karpet di Kantor Gubernur

13 Juni 2026
DPRD Sumbar Curiga Anggaran Gorden dan Lampu Gantung Rp256 Juta di Kantor Gubernur “Naik di Jalan”

Rp76 Juta Dianggarkan untuk Beli 25 Penyangga Bunga di Kantor Gubernur Sumbar, Wajarkah?

13 Juni 2026
Pemko Padang Genjot Perbaikan Irigasi Rusak Akibat Bencana

Pemko Padang Genjot Perbaikan Irigasi Rusak Akibat Bencana

13 Juni 2026
Pemko Padang Panjang Luncurkan Program Basunting, Sasar Ibu Hamil hingga Balita

Pemko Padang Panjang Luncurkan Program Basunting, Sasar Ibu Hamil hingga Balita

13 Juni 2026
Bupati Dharmasraya Kukuhkan Pengurus Aswana Dharma Masa Bakti 2026–2030

Bupati Dharmasraya Kukuhkan Pengurus Aswana Dharma Masa Bakti 2026–2030

13 Juni 2026
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Pariaman Gelar Goro Massal dan Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Pemko Pariaman Gelar Goro Massal dan Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik

13 Juni 2026
Next Post
Viral Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 750 Mililiter

Viral Temuan Minyakita Tak Sesuai Takaran, Kemasan 1 Liter Ternyata Hanya 750 Mililiter

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

Dua Pengedar Narkoba di Sijunjung Ditangkap Saat Isap Sabu-Sabu

6 Juni 2026

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

Demo di Polda, Mahasiswa Tantang Kapolda Baru Tuntaskan Tambang Ilegal di Sumbar: Rakyat Kecil Ditangkap, Pemodal Selalu Lolos

8 Juni 2026

4 Operator Ekskavator Tambang Emas Ilegal di Pasaman Barat Ditangkap Polisi

Polda, Gubernur, serta 9 Bupati dan Wali Kota di Sumbar Dilaporkan Terkait Pertambangan Emas Ilegal

12 Juni 2026

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

Tabrakan Dua Motor dan Mobil di Pasaman, Tiga Orang Tewas

9 Juni 2026

Gempa Magnitudo 3,9 Guncang Air Bangis Pasaman Barat, Ini Penjelasan BMKG

Gempa Magnitudo 4,5 Guncang Padang Pariaman

8 Juni 2026

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

3 Kendaraan Kecelakaan Beruntun di Pasaman, 3 Pelajar SMA Tewas

10 Juni 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.