Kabarminang – Sidang praperadilan (prapid) atas penangkapan ME (55), tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak kandung, yang seharusnya digelar hari ini di Pengadilan Negeri Pariaman, resmi ditunda. Penundaan terjadi setelah hakim yang dijadwalkan memimpin sidang menarik diri karena alasan etik.
Hakim perempuan yang sebelumnya ditunjuk menyatakan keberatan melanjutkan perkara karena suaminya merupakan anggota kepolisian, sementara objek dari praperadilan adalah tindakan aparat kepolisian. Pengunduran diri ini dinilai penting untuk menjaga netralitas dan integritas jalannya proses hukum.
“Pengadilan memutuskan untuk mengganti majelis hakim demi menghindari potensi konflik kepentingan. Sidang akan dijadwal ulang pekan depan,” demikian keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Pariaman, Jumat (11/7/2025).
Namun, pengumuman penundaan yang disampaikan secara mendadak menuai sorotan dari pihak keluarga dan tim kuasa hukum tersangka. Mereka mempertanyakan transparansi dan konsistensi proses praperadilan sejak awal.
“Penundaan ini memang sah secara hukum, tapi mengapa baru diumumkan hari ini? Klien kami dan tim hukum telah mempersiapkan diri. Ini menimbulkan pertanyaan besar — ada apa sebenarnya?” ujar Richa Marianas, kuasa hukum ME, dalam keterangan kepada media.
Kuasa hukum juga menyinggung sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan dan penahanan ME, yang menjadi dasar permohonan prapid. Mereka menyatakan bahwa hak-hak tersangka, sekalipun dituduh dalam perkara berat, harus tetap dilindungi oleh hukum.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan seksual ini telah menyita perhatian publik. ME, warga Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, ditangkap pada 10 Juni 2025 oleh Unit Reskrim Polres Pariaman atas tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Korban disebut telah mengalami kekerasan sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku SMP.
Kasus ini mencuat setelah korban melaporkan kejadian yang telah berulang selama lebih dari dua tahun, termasuk saat perjalanan ke rumah neneknya serta di rumah sang nenek pada akhir 2023. Kepolisian menyatakan telah mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan tengah mendalami kemungkinan adanya korban lainnya.