Kabarminang – Pengadilan Negeri Pariaman dijadwalkan akan menggelar sidang perdana kasus pembunuhan berantai dan mutilasi tiga perempuan dengan terdakwa Satria Juhanda alias Wanda, Selasa (20/1) siang.
Sidang perdana ini rencananya akan beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Satria Juhanda dijadwalkan hadir langsung di ruang sidang dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Kuasa hukum terdakwa, Richa Marianas, mengatakan pihaknya siap mengikuti jalannya sidang perdana. Menurutnya, tim penasihat hukum akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan jaksa sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Pada sidang perdana ini kami akan mendengarkan dakwaan, kemudian mempelajarinya secara menyeluruh untuk menentukan sikap, termasuk apakah akan mengajukan eksepsi,” ujar Richa Marianas saat dikonfirmasi Sumbarkita menjelang sidang.
Pihak pengadilan dan aparat keamanan memastikan pengamanan akan diperketat selama persidangan berlangsung. Sidang perdana siang ini diharapkan dapat memberikan gambaran awal mengenai konstruksi perkara yang akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Diketahui, tiga perempuan muda menjadi korban pembunuhan berantai sadis disertai mutilasi di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Ketiga korban yaitu Siska Oktavia Rusdi (23), Adek Gustiana (24), dan Septia Adinda (25). Ketiganya diketahui pernah tercatat sebagai mahasiswi di STIE Keuangan Perbankan dan Pembangunan (STIE KBP) Padang.
Pelaku pembunuhan yakni Satria Juhanda alias Wanda (25 tahun), warga Korong Lakuak, Nagari Sungai Buluh, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
Untuk Septia Adinda, jasadnya dimutilasi lalu beberapa potongan tubuhnya ditemukan di aliran sungai Batang Anai pada Selasa (17/6/2025) pagi. Esok harinya warga kembali menemukan bagian tubuh lain, yakni potongan kaki di semak-semak sungai, serta kepala dan tangan terbungkus kain sarung yang tersapu ombak di Pantai Padang Sarai, Kota Padang.














