“Di sekolah, anak saya sering melamun. Laporan itu disampaikan gurunya kepada saya. Tapi, anak saya tidak mau bercerita kepada saya apa yang dia pikirkan sehingga membuatnya melamun. Belakangan dia bercerita kepada saya bahwa dia melamun karena takut dikejar-kejar oleh UJ dan diperlihatkan alat kelamin UJ serta disuruh memegang alat kelaminnya. Tapi, dia takut bercerita kepada saya karena takut saya bertengkar dengan keluarga UJ karena kami bertetangga dan istri UJ masih tergolong kerabat bagi saya,” tutur YL.
YL mengatakan bahwa ia pertama kali mengetahui perbuatan UJ tersebut dari laporan tetangganya. Suatu Minggu sekitar pukul 9.30 WIB pada Agustus 2026 tetangga tersebut melihat UJ memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban saat korban bermain di depan rumah. Setelah melihat hal itu, tetangga tersebut melaporkannya kepada YL. Namun, saat itu sang tetangga tidak merekam kejadian tersebut.
YL mengetahui hal itu untuk kedua kalinya beberapa hari setelah itu. Saat itu ia menyuruh anaknya untuk meminta daun kunyit kepada istri UJ. Sang anak menolak permintaan tersebut karena takut bertemu dengan UJ. Namun, YL tetap menyuruh anaknya pergi meminta daun kunyit kepada istri UJ.
Saat tiba di rumah tersebut, kata YL, istri UJ tidak ada di rumah. Korban lalu meminta daun kunyit kepada UJ. UJ lalu menyuruh korban masuk ke dalam rumah untuk mengambil daun kunyit. Saat itulah UJ memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
“Kejadian itu dilihat oleh tetangga, lalu melaporkannya kepada saya. Tapi, waktu itu kami tidak punya bukti karena tidak merekamnya. Karena itu, ketika mengetahui UJ memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak saya pada 17 Agustus 2026, saya langsung merekamnya sebagai bukti untuk melaporkan UJ ke polres,” ucap YL.
Meski sudah lebih dari sebulan setelah ia melapor ke Polres Pesisir Selatan, kata YL, UJ belum ditangkap polisi. Ia berharap UJ segera ditangkap agar korban tidak ketakutan lagi.
“UJ berkeliaran di kampung, sementara anak saya mengalami penyakit mental karena perbuatan UJ,” ujar YL.
YL menyampaikan bahwa dampak perbuatan UJ tersebut kepada korban ialah korban sering melamun di sekolah dan di rumah; enggan keluar rumah karena takut dikejar-kejar UJ; dan takut jika ada orang yang mengetuk pintu rumah karena menyangka UJ datang. Ia menyebut bahwa korban tinggal kelas satu tahun akibat dampak perbuatan UJ tersebut, yaitu dari kelas 4 ke kelas 5 SD.
“Saya sudah memeriksakan anak saya ke psikolog. Kata psikolog, anak saya mengalami penyakit mental. Psikolog menyarankan saya untuk membawa anak saya berobat ke psikiater,” tutur YL.


















