Selasa, Juli 15, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Polisi Temukan Barang Berbahaya

Redaksi
Sabtu, 12 Juli 2025 16:43
in Hukum & Kriminal
Tersangka diamankan di Mapolresta Padang. IST

Tersangka diamankan di Mapolresta Padang. IST


Sumbarkita – Seorang pria berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat berada di kamar kosnya di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, dikutip Sabtu (12/7).

Dari penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu dan alat isap sabu atau bong.

Saat diamankan, MA sedang berada di dalam kamar kos. Kepada petugas, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Pelaku saat itu berada di kamar kos. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Martadius.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Padang dan sekitarnya.

Pelaku akan dikenakan  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.


Tags: Kota PadangPolresta Padang

Berita Terkait

Polisi Tangkap 14 Terduga Penambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota

Polisi Tangkap 14 Terduga Penambang Emas Ilegal di Limapuluh Kota

14 Juli 2025
Pemulung di Payakumbuh Tewas Ditabrak BWM, Pengemudi Jadi Tersangka

Pemulung di Payakumbuh Tewas Ditabrak BWM, Pengemudi Jadi Tersangka

14 Juli 2025
Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Hendak Tawuran, Dua Remaja di Padang Ditangkap Polisi

13 Juli 2025
62 Sepeda Motor di Payakumbuh Disita Polisi, Terindikasi untuk Balap Liar

62 Sepeda Motor di Payakumbuh Disita Polisi, Terindikasi untuk Balap Liar

13 Juli 2025
Modus Pura-pura Jadi Anggota Marinir, Pemuda di Padang Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kos

Modus Pura-pura Jadi Anggota Marinir, Pemuda di Padang Ajak Remaja Putri Tinggal Bersama di Kos

13 Juli 2025
Gadaikan Motor Demi Judol, Pria di Padang Buat Laporan Palsu Pembegalan

Gadaikan Motor Demi Judol, Pria di Padang Buat Laporan Palsu Pembegalan

13 Juli 2025
Next Post
Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

Wali Kota Padang Prioritaskan Perbaikan dan Pelebaran Jalan Beringin Ujung

10 Juli 2025

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

Warga Padang Pariaman Buta Setelah Cabut Gigi, Diduga Ada Malapraktik

8 Juli 2025

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

Pelajar SMP di Pesisir Selatan Disetubuhi Teman Pacar, Pelaku Kakak Beradik

11 Juli 2025

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

Terkait Warga Padang Pariaman Buta Diduga gegara Cabut Gigi, Begini Kata Polisi 

9 Juli 2025

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

In Dragon Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

8 Juli 2025

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

Polisi: Tidak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Pemuda Padang Pariaman Buta Usai Cabut Gigi

9 Juli 2025

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

Polres Agam Tangkap Pelaku Pencurian Mesin Traktor di Tengah Sawah

10 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.