Sumbarkita – Seorang pria berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat berada di kamar kosnya di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.
“Penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, dikutip Sabtu (12/7).
Dari penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu dan alat isap sabu atau bong.
Saat diamankan, MA sedang berada di dalam kamar kos. Kepada petugas, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.
“Pelaku saat itu berada di kamar kos. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Martadius.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Padang dan sekitarnya.
Pelaku akan dikenakan  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.