Minggu, Mei 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Seorang Pria di Padang Ditangkap dalam Kamar Kos, Polisi Temukan Barang Berbahaya

Redaksi
Sabtu, 12 Juli 2025 16:43
in Hukum & Kriminal
Tersangka diamankan di Mapolresta Padang. IST

Tersangka diamankan di Mapolresta Padang. IST


Sumbarkita – Seorang pria berinisial MA ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang saat berada di kamar kosnya di kawasan Gurun Laweh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu siap edar beserta alat isap dan perlengkapan lainnya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 8 Juli 2025, berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku MA berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu di tempat tinggalnya,” kata Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, dikutip Sabtu (12/7).

Dari penggerebekan di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 12 paket diduga sabu dan alat isap sabu atau bong.

Saat diamankan, MA sedang berada di dalam kamar kos. Kepada petugas, ia mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

“Pelaku saat itu berada di kamar kos. Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi tersebut. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Padang guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Martadius.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami dugaan keterlibatan MA dalam jaringan peredaran narkotika di Kota Padang dan sekitarnya.

Pelaku akan dikenakan  Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.


Tags: Kota PadangPolresta Padang

Berita Terkait

Pria di Sijunjung Setubuhi Ponakannya Puluhan Kali, Korban Diajak Nonton Film Porno

Pria di Sijunjung Setubuhi Ponakannya Puluhan Kali, Korban Diajak Nonton Film Porno

30 Mei 2026
Angkut 26 Jerigen Solar Subsidi, Pria di Solok Selatan Diciduk Polisi

Angkut 26 Jerigen Solar Subsidi, Pria di Solok Selatan Diciduk Polisi

30 Mei 2026
Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

Harga Emas Antam 29 Mei 2026 Naik, Ini Rincian Semua Ukuran

29 Mei 2026
Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

Razia Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Polisi Tak Temukan Penambang

28 Mei 2026
Laporannya Mandek di Polsek, Warga Solok Ajukan Praperadilan, Hakim Minta Kasus Dilanjutkan

Laporannya Mandek di Polsek, Warga Solok Ajukan Praperadilan, Hakim Minta Kasus Dilanjutkan

28 Mei 2026
Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap Polisi, 21 Paket Sabu-Sabu Disita

Pengedar Narkoba di Dharmasraya Ditangkap Polisi, 21 Paket Sabu-Sabu Disita

28 Mei 2026
Next Post
Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tunjangan Guru PAI Non ASN Naik Jadi Rp2 Juta per Bulan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

25 Mei 2026

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

Tiga Pasang Remaja di Sawahlunto Diduga Berbuat Mesum, Begini Penjelasan Polisi

24 Mei 2026

Mobil Asal Sawahlunto Berisi 6 Orang Masuk Sungai di Sijunjung, Sopir Tewas

Polisi Ungkap Penyebab Mobil Masuk Jurang di Sijunjung yang Tewaskan Sopir

25 Mei 2026

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

Pria Asal Tanah Datar Ditemukan Tewas Tergantung di Area Perkebunan Unand Padang

28 Mei 2026

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

Lagi, Abu Janda Dilaporkan ke Bareskrim karena Sebut Sumbar Barbar dan Intoleran

28 Mei 2026

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

Ibu dan Anak Tewas Akibat Tabrakan Motor di Agam

24 Mei 2026

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

Bus Palala Rute Jakarta–Padang Terbakar di Sumatera Selatan

30 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.