“Sepanjang pengetahuan saya, penemuan bunga bangkai di wilayah Bonjol ini baru dua kali terjadi. Ini merupakan yang kedua kalinya tanaman tersebut ditemukan oleh warga,” jelas Aria Barito.
Aria Barito menerangkan bahwa lokasi penemuan bunga bangkai yang pertama kali terjadi beberapa waktu lalu berada di kawasan Lurah Barangin. Daerah Lurah Barangin sendiri selama ini dikenal oleh masyarakat sekitar sebagai salah satu titik rawan kecelakaan lalu lintas.
“Untuk penemuan yang pertama dulu lokasinya di Lurah Barangin, posisinya agak sedikit di bagian bawah kawasan yang sering terjadi kecelakaan tersebut,” ungkap Aria Barito membandingkan.
Aria Barito menyatakan bahwa pihak nagari belum menerima laporan resmi maupun instruksi khusus dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) terkait penanganan flora tersebut. Hal ini disebabkan karena lokasi tumbuh bunga bangkai tersebut berada di luar kawasan lindung milik negara.
“Sampai saat ini belum ada informasi atau koordinasi dari pihak BKSDA kepada kami. Sebab, lokasi tempat tumbuhnya bunga itu setahu saya memang bukan masuk kawasan konservasi,” urai Aria Barito.
Aria Barito menambahkan bahwa pihak pemerintah nagari juga tidak melakukan pemagaran atau sterilisasi di sekitar area lokasi pertumbuhan flora langka ini. Kebijakan tersebut diambil karena tanaman tersebut tumbuh di atas lahan milik pribadi warga setempat.
“Pihak nagari tidak ada melakukan pemagaran di lokasi, karena status tanah tempat tumbuhnya bunga bangkai itu adalah lahan milik pribadi masyarakat,” kata Aria Barito.
Aria Barito menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari warga, perwakilan dari Dinas Pertanian setempat dilaporkan sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kendati demikian, pihak nagari belum menerima dokumen hasil pemeriksaan teknis terkait tanaman tersebut.
“Konon kabarnya berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas dari Dinas Pertanian sudah datang ke sana, tapi apa hasil dari peninjauan itu belum ada diberitahukan kepada kami,” pungkas Aria Barito.
















