Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi kepada manajemen hotel, BPK menemukan bahwa anggota DPRD Sijunjung menambah penggunaan fasilitas hotel berupa tempat sauna, antar jemput, dan lainnya.
Atas penambahan penggunaan fasilitas tersebut, BPK menemukan penambahan harga kamar di atas harga kamar hotel yang sebenarnya. Jumlah penambahan harga itu sebesar Rp1.014.497.040.
BPK menyatakan bahwa kelebihan bayar tersebut tidak sesuai dengan peraturan, antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada Lampiran huruf d angka 5 peraturan itu dinyatakan bahwa “Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, khususnya meliputi: (5) biaya penginapan, sebagai penggantian biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Sekretaris DPRD Sijunjung kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pembayaran biaya perjalanan dinas di satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Sijunjung kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas permasalahan tersebut, dalam laporan BPK itu dituliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Sekretaris DPRD Sijunjung menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Hingga laporan BPK tersebut terbit pada Mei 2026, Sekretariat DPRD Sijunjung telah menindaklanjuti rekomendasikan kelebihan bayar tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) Sijunjung sebesar Rp436.357.856. Dengan demikian, tersisa Rp578.139.184 kelebihan bayar yang belum disetor oleh Sekretariat DPRD Sijunjung.
Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sijunjung untuk memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan di satuan kerjanya; menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan memerintahkan pimpinan pelaksana lapangan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya; dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp578.139.184 kepada pihak-pihak terkait dan menyetorkannya ke RKUD Sijunjung.















