Kabarminang — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan kelebihan bayar biaya menginap di hotel dalam perjalanan dinas DPRD Sijunjung pada 2025 sebesar Rp1.014.497.040.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Sijunjung Tahun 2025. Laporan tersebut diterbitkan pada Mei 2026.
BPK menemukan kelebihan bayar Rp1.014.497.040 itu pada hasil pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD Sijunjung, yang dibandingkan dengan hasil konfirmasi kepada manajemen hotel tempat anggota DPRD menginap. Berdasarkan pemeriksaan itu, BPK menemukan bahwa manajemen hotel mengenakan pembayaran lebih tinggi terhadap Sekretariat DPRD Sijunjung daripada tarif resmi atas tipe kamar yang ditempati.
“Manajemen hotel menyatakan pembayaran sebesar nilai yang terlampir pada dokumen pertanggungjawaban benar dilakukan. Namun, hal tersebut termasuk fasilitas tambahan yang tidak melekat pada kamar yang ditempati.” Demikian kata BPK dalam laporan tersebut.
Berdasarkan hasil permintaan konfirmasi kepada manajemen hotel, BPK menemukan bahwa anggota DPRD Sijunjung menambah penggunaan fasilitas hotel berupa tempat sauna, antar jemput, dan lainnya.
Atas penambahan penggunaan fasilitas tersebut, BPK menemukan penambahan harga kamar di atas harga kamar hotel yang sebenarnya. Jumlah penambahan harga itu sebesar Rp1.014.497.040.
BPK menyatakan bahwa kelebihan bayar tersebut tidak sesuai dengan peraturan, antara lain, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Pada Lampiran huruf d angka 5 peraturan itu dinyatakan bahwa “Kebijakan Penyusunan Anggaran Belanja Daerah, yang menyatakan bahwa penganggaran belanja perjalanan dinas harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel serta memperhatikan aspek pertanggungjawaban sesuai dengan biaya riil (at cost) dan/atau lumpsum, khususnya meliputi: (5) biaya penginapan, sebagai penggantian biaya penginapan dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri dibayarkan sesuai dengan biaya riil (at cost). Dalam hal pelaksanaan perjalanan dinas tidak menggunakan fasilitas hotel atau tempat penginapan lainnya, kepada yang bersangkutan diberikan biaya penginapan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari tarif hotel di kota tempat tujuan sesuai dengan tingkatan pelaksana perjalanan dinas dan dibayarkan secara lumpsum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut BPK, permasalahan tersebut disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, Sekretaris DPRD Sijunjung kurang optimal mengawasi dan mengendalikan pembayaran biaya perjalanan dinas di satuan kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Sekretariat DPRD Sijunjung kurang cermat dalam merealisasikan biaya perjalanan dinas yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, pelaksana perjalanan dinas tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi senyatanya dan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.















