Atas permasalahan tersebut, dalam laporan BPK itu dituliskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sijunjung melalui Sekretaris DPRD Sijunjung menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
Hingga laporan BPK tersebut terbit pada Mei 2026, Sekretariat DPRD Sijunjung telah menindaklanjuti rekomendasikan kelebihan bayar tersebut ke rekening kas umum daerah (RKUD) Sijunjung sebesar Rp436.357.856. Dengan demikian, tersisa Rp578.139.184 kelebihan bayar yang belum disetor oleh Sekretariat DPRD Sijunjung.
Berdasarkan permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Sijunjung untuk memerintahkan Sekretaris DPRD untuk lebih optimal mengawasi dan mengendalikan pekerjaan di satuan kerjanya; menginstruksikan PPK dan PPTK masing-masing pekerjaan untuk lebih cermat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dan memerintahkan pimpinan pelaksana lapangan untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan yang tidak sesuai kondisi senyatanya; dan memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp578.139.184 kepada pihak-pihak terkait dan menyetorkannya ke RKUD Sijunjung.
Sumbarkita sudah menghubungi Sekretaris DPRD Sijunjung, Miswita, pada Rabu (5/8/2026) untuk menanyakan apakah Sekretariat DPRD Sijunjung sudah menyetorkan Rp578.139.184 kelebihan bayar tersebut ke kas daerah. Namun, Miswita belum menjawab panggilan telepon dan pesan WhatsApp Sumbarkita. Sumbarkita akan menampilkan tanggapan Miswita dalam berita selanjutnya.















