Seiring waktu, bangunan kayu beratap rumbia tersebut mengalami kerusakan. Lokasinya yang berada dekat aliran sungai membuat bangunan kerap terdampak cuaca dan banjir.
Pada 1970, pengurus surau berupaya mengajukan bantuan pembangunan. Namun saat itu istilah surau belum termasuk dalam kategori penerima bantuan pemerintah.
“Akhirnya disepakati namanya diubah menjadi Masjid Wanita Sungai Limau agar sesuai administrasi dan bisa mendapatkan bantuan,” jelas Faridah.
Ia melanjutkan, perubahan besar terjadi pada 2001 ketika bangunan lama dipugar secara total melalui swadaya masyarakat dan dukungan berbagai pihak. Masjid kemudian berdiri sebagai bangunan permanen yang lebih luas dan hingga sekarang.
Menurut Faridah, masjid tersebut juga tidak pernah dikunci sepanjang waktu agar siapa pun dapat datang untuk beribadah maupun mencari ketenangan.
“Dulu tempat ini menjadi ruang bagi perempuan yang ingin mendekatkan diri kepada Allah di tengah keterbatasan. Semangat itu yang ingin kami jaga sampai hari ini,” ujarnya.
Terbuka bagi Jemaah Pria
Herman (58), marbot yang telah mengabdi sejak masa pemugaran, mengatakan perubahan tidak hanya terlihat pada fisik bangunan, tetapi juga pada fungsi sosial masjid.
“Setelah menjadi bangunan permanen, aktivitasnya berkembang seperti masjid pada umumnya. Sekarang laki-laki juga bisa salat di sini,” katanya.
Letaknya yang berada di jalur utama Padang–Lubuk Basung membuat Masjid Wanita kerap disinggahi para musafir.
“Banyak yang berhenti untuk salat atau sekadar beristirahat. Kami menjaga kebersihan dan air wudu selalu tersedia supaya orang nyaman,” ujar Herman.
















