Sabtu, Oktober 31, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
Home Kabar Sumbar

Satpol PP Padang Bongkar Kanopi Bangunan yang Serobot Trotoar

Juni Fitra Yenti
Jumat, 31 Juli 2026 | 19:35
in Kabar Sumbar
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar kanopi sebuah bangunan yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area bangunan di kawasan Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, Jumat (31/7/2026).

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar kanopi sebuah bangunan yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area bangunan di kawasan Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, Jumat (31/7/2026).

Share on FacebookShare on Twitter

Kabarminang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang membongkar kanopi sebuah bangunan yang memanfaatkan trotoar sebagai bagian dari area bangunan di kawasan Jalan Taduah Jati, Kecamatan Padang Barat, Jumat (31/7/2026).

Pembongkaran dilakukan karena kanopi bangunan tersebut melebihi batas lahan milik pemilik bangunan dan menggunakan fasilitas umum berupa trotoar, sehingga dinilai mengganggu fungsi ruang publik serta ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Penertiban tersebut dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang bersama pihak Kecamatan Padang Barat sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berlaku di Kota Padang.

Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penegakan aturan terhadap pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum.

“Penertiban yang kita lakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap pelanggar yang memanfaatkan fasum sebagai fasilitas pribadi,” ujar Chandra.

Selain melakukan penertiban bangunan, petugas juga melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis kepada sejumlah pengepul kayu dan barang bekas yang beraktivitas di kawasan Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah.

Chandra menjelaskan bahwa petugas menyisir sejumlah lokasi di Kuranji hingga kawasan By Pass Koto Tangah. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan teguran kepada pengepul yang menumpukkan kayu maupun barang bekas hingga ke badan jalan.

“Kita juga menyisir sejumlah kawasan Kuranji hingga By Pass Koto Tangah. Kita lakukan peneguran pada pengepul kayu dan barang bekas yang menumpukkan kayu dan barang bekas hingga ke badan jalan dan hal itu bisa menimbulkan terjadinya gangguan trantibum. Langkah tersebut dilakukan agar aktivitas usaha tidak melanggar ketentuan yang berlaku maupun mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar,” katanya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Padang juga melakukan penyisiran terhadap berbagai potensi pelanggaran Peraturan Daerah di wilayah Kecamatan Padang Selatan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di berbagai wilayah Kota Padang.


Tags: Chandra Eka Putrafasilitas umumJalan Taduah JatiKoto TangahKuranjiPadang Baratpembongkaran kanopipenertiban bangunanSatpol PP PadangTrotoar
ShareTweetPin

Berita Terkait

Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

31 Oktober 2026
Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

30 Oktober 2026
Kasus ISPA di Sumbar Tembus 64.350 Sepanjang Oktober 2026, Agam Tertinggi

Kasus ISPA di Sumbar Tembus 64.350 Sepanjang Oktober 2026, Agam Tertinggi

30 Oktober 2026
Pemko Padang Targetkan 523 Huntap untuk Korban Bencana Rampung pada 2027

Pemko Padang Targetkan 523 Huntap untuk Korban Bencana Rampung pada 2027

30 Oktober 2026
10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

10 Tahun Dirawat di Rumah Setelah Operasi Usus Buntu, Perempuan di Padang Dibawa ke Rumah Sakit

30 Oktober 2026
Lansia Korban Galodo Agam Penderita Stroke Berat Terdata Meninggal, BPJS dan Bansos Terkendala

Lansia Korban Galodo Agam Penderita Stroke Berat Terdata Meninggal, BPJS dan Bansos Terkendala

30 Oktober 2026
Next Post
Pria di Padang Ditangkap usai Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya

Pria di Padang Ditangkap usai Curi Uang Rp15 Juta Milik Kakaknya

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

Pria di Agam Ditangkap karena Setubuhi Anak Kandung dan Anak Tiri, Korban Siswi SD dan SMP

29 Oktober 2026

Jatuh dari Lantai Tiga Gedung Kampus, Dosen Poltekkes Padang Dirawat Intensif

Pasien BPJS Adukan Pelayanan RSUP M Djamil Padang ke Ombudsman, Soroti Keselamatan Pasien

27 Oktober 2026

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

2 Mahasiswi Politeknik Negeri Padang Jadi Korban Tabrak Lari di Batam, 1 Tewas

24 Oktober 2026

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

Jual Biosolar Subsidi, 5 Orang di Tanah Datar Ditangkap, 1 Pelaku Berstatus PPPK Paruh Waktu

27 Oktober 2026

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

Tidur Bertiga Seranjang, Pria di Agam Setubuhi Anak Kandung Saat Istri Terlelap

30 Oktober 2026

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

Mayat Perempuan Ditemukan Membusuk di Solok, Ditemukan Racun Rumput di Lokasi

24 Oktober 2026

Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

Polisi Tangkap 25 Orang Timbun BBM Subsidi di Sumbar, 17.534 Liter Disita

26 Oktober 2026

Berita Terkini

UIN Imam Bonjol Padang Gelar Seribu Santri untuk Negeri, Diikuti 1.070 Peserta

UIN Imam Bonjol Padang Gelar Seribu Santri untuk Negeri, Diikuti 1.070 Peserta

31 Oktober 2026

Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

Wako Yota Balad Kukuhkan 67 Dewan Hakim MTQ ke-IX Kota Pariaman

31 Oktober 2026

Gudang Peralatan Milik Warga Terbakar di Kota Solok, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

Gudang Peralatan Milik Warga Terbakar di Kota Solok, Empat Mobil Damkar Dikerahkan

30 Oktober 2026

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

Gunung Marapi Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 3 Kilometer dari Puncak

30 Oktober 2026

Dibayar Rp300 Ribu Bawa Biosolar Subsidi ke Sijunjung, Pemuda di Lima Puluh Kota Ditangkap

Dibayar Rp300 Ribu Bawa Biosolar Subsidi ke Sijunjung, Pemuda di Lima Puluh Kota Ditangkap

30 Oktober 2026

Kasus ISPA di Sumbar Tembus 64.350 Sepanjang Oktober 2026, Agam Tertinggi

Kasus ISPA di Sumbar Tembus 64.350 Sepanjang Oktober 2026, Agam Tertinggi

30 Oktober 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.