Kabarminang – Pelaksanaan salat Idulfitri dan Iduladha idealnya dilakukan di tanah lapang (al-mushalla), bukan di dalam masjid. Anjuran ini didasarkan pada sunnah Nabi Muhammad saw yang secara konsisten melaksanakan salat hari raya di ruang terbuka.
Penjelasan ini merujuk pada panduan yang disusun oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam buku Tuntunan Idain dan Qurban, seperti dilansir dari laman Muhammadiyah pada Selasa (17/3/2026).
Dalam sejumlah riwayat, Nabi Muhammad saw disebutkan selalu keluar menuju lapangan yang berjarak sekitar 1000 hasta atau kurang lebih 200 meter dari masjid untuk melaksanakan salat Id. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh sahabat Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Rasulullah memulai rangkaian ibadah hari raya dengan salat di lapangan terbuka.
Pilihan lokasi ini bukan tanpa makna. Pelaksanaan salat Id di lapangan mencerminkan pesan persatuan dan kebersamaan umat. Seluruh lapisan masyarakat, baik tua, muda, hingga perempuan, termasuk yang sedang berhalangan, dianjurkan hadir untuk mendengarkan khutbah.
Namun demikian, praktik ini tidak bersifat mutlak. Muhammadiyah menjelaskan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam beribadah. Dalam kondisi tertentu, seperti hujan atau cuaca buruk yang menghambat pelaksanaan di ruang terbuka, salat Id dapat dilaksanakan di masjid.
Hal ini merujuk pada riwayat dari Abu Hurairah yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw pernah melaksanakan salat Id di masjid karena hujan yang turun pada hari raya.
Dengan demikian, pelaksanaan salat Id di lapangan tetap menjadi pilihan utama selama kondisi memungkinkan. Sementara itu, penggunaan masjid menjadi alternatif yang dibenarkan dalam situasi darurat atau uzur syar’i.















