Selain itu, pelaku juga mengaku telah merencanakan aksinya beberapa hari sebelum kejadian, saat mengalami kesulitan ekonomi dan membutuhkan biaya untuk kebutuhan hidup serta sekolah anaknya.
Peristiwa pembunuhan itu sendiri terjadi pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor, telepon genggam, powerbank, pisau milik korban, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Suardi mengatakan, rekonstruksi digelar untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian.
“Tersangka dihadirkan langsung dan memperagakan seluruh rangkaian kejadian guna memperjelas fakta di lapangan,” ujarnya.
Polisi juga menghadirkan jaksa penuntut umum, tim Inafis, serta kuasa hukum tersangka untuk memastikan proses berjalan transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Tersangka kini dijerat Pasal 459 juncto Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.















