“Kami menyerukan negara untuk tidak membiarkan praktik intoleransi terus berulang. Negara harus berpihak pada keadilan dan menindak tegas pelaku kekerasan berbasis kebencian,” tutur Diki.
Perihal peristiwa itu, Diki mengatakan bahwa LBH Padang mengajukan empat tuntutan. Pertama, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kekerasan dan perusakan rumah doa jemaat GKSI. Kedua, meminta Pemerintah Kota Padang untuk menjamin perlindungan penuh terhadap hak beribadah semua warga, tanpa diskriminasi atas dasar agama atau keyakinan. Ketiga, mendorong Kementerian Agama dan Komnas HAM untuk aktif memantaua dan melindungi kelompok minoritas beragama sekaligus mencegah pembiaran terhadap praktik intoleransi. Keempat, mengimbau masyarakat untuk menjaga kerukunan antarumat beragama dan tidak terprovokasi oleh hasutan yang dapat memecah persatuan.
LBH Padang juga menyerukan kepada warga Padang Sarai untuk bersama-sama melindungi hak setiap orang dalam menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Diki mengatakan bahwa penting bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi rekonsiliasi antarumat beragama serta mengedepankan prinsip kesetaraan dan perlindungan terhadap kelompok minoritas.
“Setiap warga harus bisa beribadah dengan tenang dan bahagia tanpa rasa takut. Ini adalah dasar dari kehidupan berbangsa yang berkeadilan dan berbineka,” tutur Diki.