Mengenai keluhan obat dan selang, AX menyampaikan bahwa manajemen rumah sakit beralasan penggantian dilakukan berdasarkan ketersediaan stok di farmasi yang disesuaikan dengan kebutuhan terapi.
AX juga menyoroti pengakuan manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang yang belum menerapkan pemberian surat tanda terima fisik secara langsung bagi masyarakat yang menyampaikan pengaduan resmi.
AX juga mengatakan bahwa pihak rumah sakit menyatakan data pengaduan pasien selama ini baru dicatat secara internal di dalam sistem arsip digital petugas.
”Saya sangat menyayangkan tidak adanya bukti fisik tanda terima pengaduan saat saya memasukkan laporan resmi. Hal ini membuat saya sebagai pasien khawatir pengaduan saya diabaikan,” tutur AX.
Atas respons dan penyelesaian dari pihak rumah sakit yang dinilainya belum menyelesaikan substansi keluhan medis, AX menegaskan berencana membawa persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.
”Kami mencari kesembuhan dan kepastian hak sebagai pasien. Jawaban rumah sakit belum menjawab persoalan utama mengenai standar pelayanan dan keselamatan pasien,” ucap AX.
Kabarminang.com telah berupaya menghubungi Rizki Rasyidi untuk dimintai keterangan. Namun, hingga Sabtu (24/10/2026) sore, pesan WhatsApp yang dikirim sejak Jumat (23/10/2026) belum direspons. Ia juga tidak menjawab panggilan telepon WhatsApp. Kabarminang.com akan menerbitkan tanggapan RSUP Dr. M. Djamil Padang dalam berita selanjutnya.


















