Jumat, Mei 15, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Resmi! Segini Besaran Zakat Fitrah Kabupaten Solok 2026

Juni Fitra Yenti
Rabu, 25 Februari 2026 16:02
in Kabar Sumbar
Ilustrasi zakat (Freepik)

Ilustrasi zakat (Freepik)


Kabarminang – Pemerintah Kabupaten Solok resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 1447 H atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh umat muslim di daerah tersebut dalam menunaikan kewajiban zakat pada ramadan 2026.

Keputusan resmi diambil melalui rapat koordinasi antara Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Pemerintah Daerah dan Baznas yang digelar di Ruang Pertemuan Baznas pada Jumat (20/2/2026).

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenag Solok pada Rabu (25/2), pedoman besaran zakat fitrah disusun dengan memperhatikan fluktuasi harga pangan terbaru di pasar-pasar lokal, sehingga nilai zakat yang dibayarkan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Rincian resmi besaran zakat fitrah Kabupaten Solok 2026 adalah sebagai berikut:

Kualitas 1: Rp 45.000

Kualitas 2: Rp 42.000

Kualitas 3: Rp 35.000

Kualitas 4: Rp 30.000

Besaran Fidyah: Rp 30.000

Rapat dihadiri Kakankemenag Kabupaten Solok, Zulkifli bersama Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Azwir, serta Ketua MUI Kabupaten Solok, Afrijal Harun. Jajaran organisasi kemasyarakatan islam juga turut hadir untuk memastikan keputusan ini mewakili aspirasi umat.

Kemenag menekankan bahwa koordinasi ini penting untuk ketertiban pelaksanaan ibadah zakat. Sinergi antara Kemenag, pemerintah daerah, dan ormas Islam menunjukkan komitmen bersama agar ibadah zakat berjalan tertib, transparan, dan membawa keberkahan bagi muzakki maupun mustahik.

Masyarakat dapat menyalurkan kewajiban zakat melalui unit pengumpul zakat di masjid atau musala terdekat sesuai ketetapan resmi ini.


Tags: baznas SolokBesaran ZakatfidyahHarga Berasibadah ramadanKabupaten SolokKemenag SolokMustahikMuzakkiPedoman ZakatRamadan 2026syariat IslamZakat Fitrah

Berita Terkait

Pemkan Akan Gelar Dharmasraya Champions League

Pemkan Akan Gelar Dharmasraya Champions League

15 Mei 2026
Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

Bappeda Padang Gelar Urun Rembuk RKPD, Sukseskan Visi Kota Pintar

15 Mei 2026
Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

Ibu-Ibu Serbu Pasar Murah di Koto Baru yang Digelar Pemkab Dharmasraya

15 Mei 2026
Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

Pemkab Padang Pariaman Gelar Tanam Serentak Sawah Terdampak Bencana

15 Mei 2026
Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

Video: Api Hanguskan Rumah Warga di Agam

15 Mei 2026
Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

Lansia Tersesat 10 Hari di Hutan Lima Puluh Kota Bertemu Rumah Megah hingga Penari

14 Mei 2026
Next Post
Cabuli Siswi SMP di Pondok Sawit, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap Polisi

Cabuli Siswi SMP di Pondok Sawit, Pemuda di Solok Selatan Ditangkap Polisi

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

Terlindas Truk Tabung LPG, Kaki Pengendara Motor di Padang Putus

13 Mei 2026

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

Anak Kalah Berkelahi, Pria di Payakumbuh Balas Dendam Tusuk Musuh Putranya

9 Mei 2026

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

David Wewe Katim Klewang, Polisi Pertama di Sumbar Calon Penerima Hoegeng Award

12 Mei 2026

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

Ustad Pemimpin Pondok Tahfiz di Tanah Datar Dilaporkan Cabuli Santri Laki-Laki

11 Mei 2026

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

Motor dan Bus ALS Tabrakan di Pasaman Barat, Pelajar 16 Tahun Tewas di Tempat

9 Mei 2026

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

Kronologi Tabrakan 6 Kendaraan di Padang, 4 Orang Tewas dan 10 Luka-luka

10 Mei 2026

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

Tiga Orang Dikabarkan Tewas dalam Tabrakan Beruntun di Padang, Dua Mobil Pribadi Hancur

10 Mei 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.