Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimun sektoral.
Diketahui UMP Sumbar berada di angka Rp Rp2.811.449 per bulan pada 2024.
halaman 2 dari 2