Kabarminang — Polisi menangkap seorang residivis pengedar sabu-sabu berinisial A di Desa Naras I, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, pada Minggu (11/1/2026) sore.
Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan, mengatakan pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah kosong yang digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus lokasi transaksi sabu-sabu.
Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 17.15 WIB tim melakukan penggerebekan di rumah kosong yang digunakan pelaku,” ujarnya kepada Sumbarkita, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, saat penggerebekan petugas menemukan sebuah meja di dekat lokasi yang berisi barang bukti sabu-sabu siap edar, sementara pelaku berada di dalam kamar mandi.
“Pelaku kami amankan saat sedang mandi. Di sekitar lokasi kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat akan diedarkan,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 16 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat sekitar 1,5 gram, satu set alat hisap (bong), pipet plastik, mancis, kaca pirek, uang tunai sebesar Rp413 ribu, serta dua unit telepon genggam merek Poco dan Samsung lipat.
Menurut pengakuan pelaku, sabu-sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Wan, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).














