Jumat, Mei 22, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Jual Obat Keras kepada Pelajar, Pria di Limapuluh Kota Ditangkap, 24.223 Butir Disita

Holy Adib
Rabu, 21 Januari 2026 21:51
in Kabar Sumbar
Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap pengedar obat keras tanpa izin di sebuah rumah yang berada di Jorong Koto Baru, Nagari Mungka, Kecamatan Mungka, Limapuluh Kota, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, mengatakan bahwa pengedar tersebut berinisial RI (22 tahun), warga Nagari Mungka.

Pihaknya mengungkap peredaran obat keras tersebut setelah mendapatkan informasi dari warga tentang maraknya peredaran obat keras di Mungka.

Setelah memperoleh informasi itu, kata Riki, petugas kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi satu nama sebagai pengedar obat tersebut. Petugas lalu menangkap orang itu, yang kemudian diketahui berinsial RI.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh ketua pemuda dan warga setempat, kata Riki, petugas menemukan obat keras dalam jumlah besar, yaitu 19.207 butir pil Hexymer, 4.918 butir pil Trihexyphenidyl, dan 98 butir pil Tramadol.

“Total obat keras tersebut 24.223 butir,” ujar Riki pada Rabu (21/1/2026).

Selain menyita obat keras itu, kata Riki, pihaknya menyita Rp602.000 uang tunai, dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam peredaran obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Riki, RI mengakui bahwa ia sudah mengedarkan Sebagian obat keras tersebut kepada masyarakat tanpa izin resmi, bahkan kepada pelajar.

Riki mengatakan bahwa pihaknya kemudian membawa RI ke Markas Polres 50 Kota. Ia menyatakan bahwa RI diduga melanggar Pasal 435 atau 436 juncto Pasal 138 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Riki menambahkan bahwa mengonsumsi obat keras tanpa takaran dari dokter dan penyalahgunaan obat keras dapat membahayakan kesehatan tubuh, bahkan berpotensi mematikan.


Tags: berita kriminal Sumbarkasus kesehatan ilegalKecamatan Mungkakejahatan narkotika SumbarLimapuluh KotaNagari Mungkanarkoba dan obat terlarangobat keras ilegalobat terlarang di Sumbarpelajar jadi sasaranpenangkapan pengedar obatpengedar obat kerasperedaran obat keraspil Hexymerpolisi tangkap pengedar obatPolres 50 KotaSatresnarkoba Polres 50 KotaSumbarkitaTramadol ilegalTrihexyphenidylUU Kesehatan 2023

Berita Terkait

Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

Padam Listrik Massal Bikin Lalu Lintas Padang Lumpuh, Sejumlah Simpang Macet Parah

22 Mei 2026
Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

Sumbar Gelap Gulita Akibat Listrik Padam Total, Ini Penjelasan PLN

22 Mei 2026
Blackout Massal di Sumatera, Sumbar hingga Aceh Gelap Gulita

Blackout Massal di Sumatera, Sumbar hingga Aceh Gelap Gulita

22 Mei 2026
Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

Video Dugaan Pemukulan Sekdes di Pariaman Viral, Anggota Satpol PP Dilaporkan ke Polisi

22 Mei 2026
Video: Detik-Detik Jembatan Titian Putiah di Tanah Datar Ambruk

Video: Detik-Detik Jembatan Titian Putiah di Tanah Datar Ambruk

22 Mei 2026
Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam, Bakal Dievakuasi ke Padang

Harimau Sumatra Masuk Kandang Jebak di Agam, Bakal Dievakuasi ke Padang

22 Mei 2026
Next Post
Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Sebuah Mobil Terbakar di SPBU di Pasaman Barat Saat Pengisian BBM

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

Dua Pria Diduga Digerebek Tanpa Busana di Kamar Kos Padang

17 Mei 2026

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

Pasutri Muda Tewas dalam Tabrakan Maut Truk dan N-Max di Jalur Solok–Padang, Balita Luka Berat

16 Mei 2026

Mobil yang Ditumpangi Wagub Sumbar Kecelakaan di Jalan Lintas Solok Selatan-Solok

Mobilnya Kecelakaan di Solok, Wakil Gubernur Sumbar Terluka

18 Mei 2026

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

Jelang Nikah, Sepasang Kekasih di Pasaman Barat Digerebek dan Diamuk Warga

20 Mei 2026

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

Kronologi Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Jalan Solok-Padang

19 Desember 2024

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

Nyambi Jadi Petani Ganja, Sopir di Agam Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

18 Mei 2026

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

Romantic Spartan Wakili Padang Panjang di Final Indonesia Derby 2025

15 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.