“Modus yang digunakan adalah sistem lempar, yakni sabu-sabu disembunyikan dalam bungkus rokok dan diletakkan di lokasi tertentu untuk menghindari pertemuan langsung,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
halaman 2 dari 2














