Kabarminang – Polisi menangkap tersangka pencuri berinisial AS (22), di sekitar kawasan jalan Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Payakumbuh, pada Jumat (24/10).
Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Andrio Siregar, mengatakan tersangka merupakan warga kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Ia melanjutkan, tersangka melakukan aksinya pada September 2025 di daerah Taeh Kecamatan Payakumbuh, Payakumbuh, dia mencuri mesin cuci kendaraan bersama satu orang rekanya.
“AS ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Rekanya sudah terlebih dahulu kita tangkap dan sedang menjalani hukuman saat ini,” katanya.
Dari tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit mesin cuci kendaraan serta satu unit betor yang digunakan tersangka saat melakukan aksinya.
“AS ini juga seorang residivis kasus pencurian kotak amal,” ujarnya.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka DPO merupakan salah satu bentuk nyata atas komitmen Polres Payakumbuh untuk menjaga sitkamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum kami, dan penangkapan ini merupakan salah satu contoh nyata dari komitmen kami,” imbuhnya.
















