Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menilai kolaborasi PT KAI dan pemerintah daerah diperlukan untuk menjelaskan persoalan lahan kepada masyarakat.
“Ini akan ada komunikasi. KAI dan pemerintah daerah akan melakukan kolaborasi untuk menjelaskan kepada masyarakat. Apalagi ini merupakan tanah KAI, bukan tanah ulayat,” ungkap Andre.
Andre menyampaikan bahwa lahan yang menjadi bagian dari persoalan tersebut merupakan aset PT KAI yang telah bersertifikat. Ia berharap komunikasi dan dialog dapat membantu menyelesaikan kendala yang muncul dalam penataan kawasan perkeretaapian.
Proses penataan tersebut perlu memperhatikan ketentuan hukum, aspek keselamatan, serta komunikasi dengan masyarakat yang terdampak agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan.
Bagi Kabupaten Padang Pariaman, reaktivasi jalur Kayu Tanam–Padang Panjang berpotensi memperkuat konektivitas wilayah dan membuka peluang pengembangan ekonomi daerah. Peningkatan akses transportasi diharapkan mendukung mobilitas masyarakat, perdagangan, dan pariwisata.
Stasiun Kayu Tanam menjadi salah satu titik penting dalam rencana pengembangan jaringan perkeretaapian tersebut. Jika terlaksana sesuai rencana, reaktivasi jalur ini diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antardaerah di Sumatera Barat.
Meski demikian, realisasi rencana tersebut membutuhkan koordinasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT KAI, Forkopimda, dan masyarakat, terutama dalam penyiapan infrastruktur, penataan kawasan, serta penanganan bangunan yang berpotensi mengganggu jalur kereta api.




















