Kabarminang — Polisi merazia tambang emas illegal di Jorong Galugua, Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Limapuluh Kota, pada Minggu (8/2/2026). Dalam razia itu polisi tidak menemukan alat berat yang digunakan untuk menambang.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Repaldi, mengatakan bahwa timnya berangkat dari markas menuju Nagari Galugua pada Minggu pagi. Kemudian, tim berjalan kaki beberapa jam menuju pinggir sungai karena medan tidak bisa dilewati kendaraan. Dari pinggir sungai tim berangkat sekitar pukul 10.00 WIB menuju Jorong Galugua dengan menyewa perahu bermesin tempel.
“Tim meninjau aktivitas penambangan emas ilegal di Jorong Galugua, yang sebelumya diberitakan media bahwa penambangan emas ilegal dengan alat berat di jorong itu dilakukan kembali,” ujar Repaldi pada Senin (9/2/2026).
Sesampainya di lokasi, kata Repaldi, tim tidak menemukan alat berat. Namun, di sana pihaknya menemukan jejak dan lubang bekas galian alat berat serta rangkaian papan kayu yang disusun menjadi kotak penyaring serpihan emas.
Selain itu, kata Repaldi, piahknya menemukan sekitar 40 warga yang menambang emas secara manual dengan dulang. Ia menyebut bahwa penambang tradisional itu mengaku kembali menambang karena desakan ekonomi.
“Gambir yang menjadi mata pencaharian mereka sebelumnya pada saat ini dihargai sangat murah,” ucap Repaldi.
Menurut cerita penambang tradisional itu, kata Repaldi, serpihan emas yang mereka dapatkan hanya bisa untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Setelah itu, kata Repaldi, tim memasang garis polisi pada kotak penyaring emas untuk memberikan edukasi terhadap warga penambang bahwa kegiatan mereka merupakan kegiatan tanpa izin yang melawan hukum. Pihaknya juga mengimbau warga untuk ikut menjaga lingkungan sekitar.
















