Kabarminang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat pasangan dari dua rumah kos di Kecamatan Padang Selatan saat menggelar razia pada Rabu (22/7/2026).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Albana mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat mengenai dugaan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah rumah kos.
“Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya preventif untuk menjaga ketenteraman masyarakat sekaligus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan empat pasangan berada di dalam kamar kos. Saat dimintai identitas, dua pasangan memperlihatkan surat nikah siri yang belum dapat dipastikan keasliannya.
Untuk memastikan status administrasi dan memperoleh kejelasan lebih lanjut, seluruh pasangan tersebut dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang guna menjalani pemeriksaan, pendataan, dan klarifikasi.
“Pengawasan ini merupakan bentuk respons terhadap laporan masyarakat sekaligus langkah preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan status dan kelengkapan administrasi yang bersangkutan,” ujar Albana.
Ia juga mengimbau pemilik maupun pengelola rumah kos agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para penghuni serta menerapkan tata tertib yang jelas.
“Peran aktif pengelola bersama masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya pelanggaran norma sosial maupun ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Albana menegaskan Satpol PP Kota Padang akan terus melaksanakan pengawasan secara humanis, persuasif, dan sesuai kewenangan sebagai bagian dari upaya menciptakan Kota Padang yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.
















