Senin, Agustus 18, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Purnawirawan Polri di Padang Pariaman Dituntut Hukuman Tiga Bulan Penjara dalam Kasus Perusakan APK Paslon Bupati

Rendi Hakimi
Selasa, 19 November 2024 14:18
in Kabar Sumbar

Kabarminang.com – Asmar Yunus, purnawirawan Polri di Kabupaten Padang Pariaman dituntut hukuman penjara selama tiga bulan dalam kasus perusakan Alat Peraga Kampanye (APK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendri Firisa mengatakan, Asmar Yunus terdakwa atas perusakan APK salah satu pasangan calon di Pilkada Padang Pariaman.

Terdakwa dinilai JPU secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 187 ayat (3) jo pasal 69 huruf g UU no 1 tahun 2015 tentang Perppu no 1 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 bulan, denda satu juta rupiah subsider 1 bulan kurungan,” ujar JPU Wendry Firisa, Selasa (19/11).

Sebelum menutup sidang usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim selanjutnya mengagendakan sidan lanjutan yang digelar besok dengan agenda pembacaan Pledoi dari kuasa hukum dan terdakwa.

JPU menyampaikan agenda hari ini bakal dilakukan pembacaan pledoi oleh kuasa hukum dan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan pembacaan replik dan duplik.

“Ya, hari ini agendanya pledoi, replik dan duplik,” ujar Wendry.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pariaman menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa pensiunan Polisi Asmar Yunus dalam sidang lanjutan yang digelar di ruang sidang Cakra, Rabu (13/11/2024).


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya

Berita Terkait

Wali Kota Fadly Amran Serahkan Hadiah Pemenang Berbagai Lomba Tingkat Kota Padang 2025

Wali Kota Fadly Amran Serahkan Hadiah Pemenang Berbagai Lomba Tingkat Kota Padang 2025

18 Agustus 2025
Peringati HUT RI ke-80, Pemko Pariaman Fokus Berantas Kemiskinan Lewat Wirausaha dan Pendidikan

Peringati HUT RI ke-80, Pemko Pariaman Fokus Berantas Kemiskinan Lewat Wirausaha dan Pendidikan

18 Agustus 2025
422 Narapidana di Lapas Bukittinggi Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 3 Orang Langsung Bebas

422 Narapidana di Lapas Bukittinggi Terima Remisi Umum HUT ke-80 RI, 3 Orang Langsung Bebas

18 Agustus 2025
Upacara HUT ke-80 RI di Bukittinggi Berlangsung Khidmat, Pemko Usulkan Status Daerah Khusus

Upacara HUT ke-80 RI di Bukittinggi Berlangsung Khidmat, Pemko Usulkan Status Daerah Khusus

18 Agustus 2025
131 Warga Binaan di Padang Panjang Terima Remisi HUT RI, Enam Orang Langsung Bebas

131 Warga Binaan di Padang Panjang Terima Remisi HUT RI, Enam Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2025
Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

Apresiasi Jasa Pahlawan, Wali Kota Padang Panjang Gelar Ramah Tamah dengan Veteran RI

17 Agustus 2025
Next Post
Pengelolaan Sampah Jadi Langkah Strategis untuk Tingkatkan Potensi Desa Wisata di Padang

Pengelolaan Sampah Jadi Langkah Strategis untuk Tingkatkan Potensi Desa Wisata di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

Setelah Ditangkap Polisi, Penyalah Guna Sabu-Sabu di Pasaman Barat Gegar Otak

11 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

16 Agustus 2025

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

Kronologi Remaja Perempuan 14 Tahun Diajak Jalan-Jalan hingga Ditemukan Tewas di Pasaman

17 Agustus 2025

Pembunuh Remaja Perempuan Asal Sumut yang Jasadnya Ditemukan di Pasaman Ditangkap

Remaja Perempuan 14 Tahun Diperkosa di Penginapan Pasaman, Dibunuh dan Dibuang ke Selokan

17 Agustus 2025

Mayat Perempuan Ditemukan di Pasaman, Polisi Tegaskan Isu Tanpa Kepala Hoaks

Fakta-Fakta Penemuan Mayat Perempuan di Pasaman

13 Agustus 2025

Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Digunakan Warga Tanpa Izin

Penggarap Tanah Pemkab Pesisir Selatan di Air Haji Bantah Gunakan Lahan Tanpa Izin

16 Agustus 2025

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

Mayat Perempuan di Pasaman Ditemukan Tanpa Bra dan Celana Dalam, Polisi Lakukan Penyelidikan

13 Agustus 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.