Selasa, Juli 22, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria Pasaman Barat Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Redaksi
Sabtu, 17 Mei 2025 00:10
in Hukum & Kriminal
Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).


Kabarminang – Pria inisial MD (43) terancam hukuman mati usai ditangkap di Jorong Silaping Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan Pasaman Barat. MD kedapatan memiliki 273 gram sabu-sabu saat ditangkap di sebuah warung pada Kamis (13/3/2025).

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto menjelaskan asal muasal ratusan sabu milik MD tersebut. Saat diperiksa MD mengaku barang haram itu berasal dari Mandailing Natal Sumatera Utara. MD akan mengedarkannya di Kecamatan Ranah Batahan dan Lembah Melintang, Pasaman Barat.

“Pengakuan dari tersangka, sabu-sabu dibeli seharga Rp80 juta dari seseorang berinisial S, dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp150 juta,” jelas Agung saat konferensi pers di Mapolres Pasaman Barat, Jumat (16/5).

Sebanyak 241,91 gram dari total barang bukti 273,11 gram sabu-sabu kemudian dimusnahkan. Sementara sisanya 31,2 gram akan dijadikan bukti pada saat persidangan.

Agung menegaskan bahwa MD dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 10 miliar,” imbuhnya.

Diketahui, pada konferensi pers tersebut Polres Pasaman Barat juga menghadirkan tiga tersangka kasus narkoba lainnya, yakni RZ (29), ID (35) dan SH (26). Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda di Pasaman Barat.

RZ dan ID ditangkap di Jambak Jalur IV Barat Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo pada Selasa (18/3/2025). Sementara SH ditangkap di depan SMP Negeri 1 Luhak Nan Duo pada Kamis (10/4/2025).


Tags: Narkoba Pasaman BaratPolres Pasaman Barat

Berita Terkait

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

Dua Tersangka Korupsi Proyek Pengaman Sungai di Solok Diserahkan ke JPU

22 Juli 2025
Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

Gadaikan Motor Dinas demi Judi Slot, Dua Pria Diciduk Polisi

21 Juli 2025
Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

Ditinggal 5 Rekan Masuk Penjara, Irwandi Akhirnya Menyusul

20 Juli 2025
Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

Pria Bertato Naik Mobil Kijang Kepergok Curi Kotak Amal Masjid di Sijunjung

20 Juli 2025
Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

Pemuda di Padang Ditangkap Polisi, Tiga Paket Sabu Disita

20 Juli 2025
Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

Sidang Memanas, Ibunda Nia Tolak Mentah-mentah Permintaan Maaf In Dragon

19 Juli 2025
Next Post
Inilah Prakiraan Cuaca di Kota Padang pada Perayaan Hari Raya Idulfitri Besok

Prakiraan Cuaca Sumbar Sabtu, 17 Mei 2025, Sejumlah Daerah Cerah dan Hujan

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

Mayat Guru Wanita Asal Batusangkar Ditemukan di Sungai Padang Pariaman

3 Maret 2025

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

Perkosa Siswi SMA dalam Angkot, Sopir di Tanah Datar Ditangkap, Korban Hamil

19 Juli 2025

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

Istri di Pesisir Selatan Nikah dengan Pria Lain Saat Suami Merantau ke Malaysia

18 Juli 2025

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

Cika Dimakamkan di Samping Ibunya, Keluarga Tak Kuasa Menahan Duka

17 Juli 2025

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

Ditinggal Anak Sekolah dan Suami Bekerja, Perempuan di Padang Panjang Tewas Tergantung

15 Juli 2025

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

Siswa 3 Kelas di Sebuah SD di Pesisir Selatan Belajar Tanpa Kursi dan Meja

18 Juli 2025

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

Lintas Generasi di Pancung Soal dan Air Pura Pesisir Selatan Bentuk Inderapura Bersatu

21 Juli 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.