Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) di rumahnya di Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Jumat (27/3/2026) karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, mengatakan bahwa tersangka berinisial AR (61 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa pelaku memiliki istri, tetapi tidak punya anak. Sementara itu, katanya, korban berusia 14 tahun, siswi SMP.
“Pelaku tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pelaku dan korban tergolong tetangga,” ucap Indra pada Minggu (29/3/2026).
Indra mengatakan bahwa hubungan pelaku dengan korban ialah pedagang warung dan pembeli. Ia menjelaskan bahwa korban sering berbelanja di warung korban. Tiap kali belanja, katanya, korban sering diberi uang oleh pelaku sehingga korban nyaman berbelanja di sana.
Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Indra, saat korban berbelanja di warung AR, AR memeluk korban, lalu meraba-raba dadanya.
Setibanya di rumah, kata Indra, korban melaporkan kepada ibunya apa yang dialaminya di warung AR. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, katanya, ibu korban melaporkan AR ke Polres 50 Kota pada Rabu (7/1/2026). Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menangkap AR di rumah pria lansia itu pada Jumat (27/3/2026). Indra menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan AR mengacu pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres 50 Kota dini hari ini sekitar pukul 1.00 WIB,” ucap Indra.
Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, kata Indra, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.
Indra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.














