Senin, Maret 30, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria Lansia di Limapuluh Kota Cabuli Siswi SMP Anak Tetangganya

Holy Adib
Minggu, 29 Maret 2026 12:47
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria lanjut usia di rumahnya di Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Jumat (27/3/2026) karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Foto: Polres 50 Kota

Polisi menangkap seorang pria lanjut usia di rumahnya di Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Jumat (27/3/2026) karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Foto: Polres 50 Kota


Kabarminang — Polisi menangkap seorang pria lanjut usia (lansia) di rumahnya di Jorong Pasar Manggilang, Nagari Manggilang, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Limapuluh Kota, pada Jumat (27/3/2026) karena dilaporkan mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota, Iptu Muhammad Indra Prakoso, mengatakan bahwa tersangka berinisial AR (61 tahun), pedagang. Ia menyebut bahwa pelaku memiliki istri, tetapi tidak punya anak. Sementara itu, katanya, korban berusia 14 tahun, siswi SMP.

“Pelaku tidak ada memiliki hubungan keluarga dengan korban. Pelaku dan korban tergolong tetangga,” ucap Indra pada Minggu (29/3/2026).

Indra mengatakan bahwa hubungan pelaku dengan korban ialah pedagang warung dan pembeli. Ia menjelaskan bahwa korban sering berbelanja di warung korban. Tiap kali belanja, katanya, korban sering diberi uang oleh pelaku sehingga korban nyaman berbelanja di sana.

Pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, kata Indra, saat korban berbelanja di warung AR, AR memeluk korban, lalu meraba-raba dadanya.

Setibanya di rumah, kata Indra, korban melaporkan kepada ibunya apa yang dialaminya di warung AR. Karena tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, katanya, ibu korban melaporkan AR ke Polres 50 Kota pada Rabu (7/1/2026). Ia menyebut bahwa polres mencatat laporan itu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2026/SPKT/Polres 50 Kota/Polda Sumbar.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menangkap AR di rumah pria lansia itu pada Jumat (27/3/2026). Indra menjelaskan bahwa pihaknya menangkap dan menahan AR mengacu pada surat perintah penyidikan, surat perintah penangkapan, hingga surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 27 Maret 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang melanggar norma hukum dan kesusilaan terhadap korban yang masih di bawah umur. Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polres 50 Kota dini hari ini sekitar pukul 1.00 WIB,” ucap Indra.

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal itu, kata Indra, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Indra mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan atau kejahatan terhadap anak.


Tags: Jorong Pasar ManggilangKecamatan Pangkalan Koto BaruLimapuluh KotaNagari ManggilangPencabulan anak di 50 KotaPolres 50 Kota

Berita Terkait

Diduga Cabuli Cucu Usia 5 Tahun, Pria Lansia di Padang Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Cucu Usia 5 Tahun, Pria Lansia di Padang Ditangkap Polisi

30 Maret 2026
Terduga Maling 14 Rumah dan Pencuri Kotak Infak di Pesisir Selatan Ditangkap

Terduga Maling 14 Rumah dan Pencuri Kotak Infak di Pesisir Selatan Ditangkap

30 Maret 2026
2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026
Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026
Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

Dilaporkan Intip Anak Kandung Mandi dan Setubuhi Korban, Pria di Limapuluh Kota Kabur

28 Maret 2026
Pemuda 22 Tahun di Solok Jadi Pengedar Narkoba, Simpan 8 Bungkus dan 2 Kantong Ganja

Pemuda 22 Tahun di Solok Jadi Pengedar Narkoba, Simpan 8 Bungkus dan 2 Kantong Ganja

28 Maret 2026
Next Post
Pemko Pariaman Serahkan Pelampung kepada 15 Pelaku Usaha Kapal Wisata

Pemko Pariaman Serahkan Pelampung kepada 15 Pelaku Usaha Kapal Wisata

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

2 Ayah Setubuhi Anak Kandung di Limapuluh Kota, 1 Pelaku Ditangkap, 1 Lagi Tewas Tergantung

29 Maret 2026

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

Dilaporkan Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Kabur, Ditemukan Tewas Tergantung

28 Maret 2026

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

Sesosok Mayat Ditemukan Dalam Mobil di Pariaman, Tubuhnya Berlumur Pertalite

24 Maret 2026

Disetubui Ayah Kandung 3 Kali, Remaja di Limapuluh Kota Hamil 7 Bulan

Dilaporkan ke Kepolisian karena Setubuhi Anak Kandung, Pria di Limapuluh Kota Minum Racun

27 Maret 2026

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

4 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Padang, Korban 4 Orang

26 Maret 2026

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

Tabrakan di Jalan Raya Padang-Bukittinggi, Mahasiswa Pemotor Putus Kaki Usai Disalip Mobil

26 Maret 2026

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

Tanpa Jaket Pelampung, 25 Orang Dievakuasi Usai Boat Wisata Karam di Perairan Padang

24 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.