Kabarminang.com – Seorang pria di Kabupaten Solok diringkus polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Terduga pelaku bernama Idho (30) warga asal Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
Dia ditangkap oleh Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok di tepi jalan di Jorong Sukarami, Nagari Koto Gaek Guguk, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok pada Kamis (13/3) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Solok, Iptu Rico Putra Wijaya mengatakan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait seorang pria yang diduga menyimpan dan memiliki sabu di sekitaran Jorong Sukarami.
Mendapat laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menurunkan tim melakukan pengintaian di lokasi. Pelaku kemudian berhasil diringkus.
Kemudian di depan para saksi-saksi, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket kecil sabu dan satu kaca pirek di dalam saku baju pelaku. Pelaku mengakui kepada petugas bahwa paket sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankanke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut.