Kamis, September 24, 2026
kabarminang.com
No Result
View All Result
kabarminang.com
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
Home Hukum & Kriminal

Pria di Padang Tak Kapok Edarkan Sabu-Sabu Saat Jalani Bebas Bersyarat

Farzinaldo
Rabu, 24 Juni 2026 | 10:31
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap seorang pria di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Foto: Polsek Nanggalo

Polisi menangkap seorang pria di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu. Foto: Polsek Nanggalo


Kabarminang  — Polisi menangkap seorang pria di kawasan Jalan Jhoni Anwar, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 11.45 WIB karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Kapolsek Nanggalo, Iptu Muhammad Fariz, mengatakan, pria itu berinisial AE, warga Kampung Koto, Kelurahan Gurun Laweh, Kecamatan Nanggalo, Padang.

Ia mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada 23 Juni 2026 terkait adanya peredaran narkotika di wilayah itu.

“Setelah diselidiki dan memastikan informasi itu, tim kemudian melakukan pengintaian dan mengikuti pergerakan AE hingga ke kawasan lampu merah Simpang Lamun Ombak Jalan Jhoni Anwar dan kemudian menangkapnya,” katanya, Rabu (23/6).

Ia melanjutkan, dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita satu paket kecil sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening yang disimpan di dalam saku celananya.

Ia mengatakan, AE merupakan residivis narkoba yang baru menjalani masa pembebasan bersyarat atas kasus sebelumnya.

“Pelaku diketahui masih menjalani masa pembebasan bersyarat dengan sisa waktu sekitar dua tahun dua bulan,” tuturnya.

Saat ini, AE bersama barang bukti telah dibawa ke Polsek Nanggalo untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Fariz mengategorikan AE sebagai pengedar dan menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun.


Tags: AEIptu Muhammad FarizJalan Jhoni Anwarkasus narkobaNarkobapadangpembebasan bersyaratpenangkapan polisiperedaran narkotikaPolsek Nanggaloresidivissabu-sabuSimpang Lamun OmbakSumatera Barat

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

23 September 2026
6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

23 September 2026
Uang Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

Uang Kotak Amal Masjid di Padang Pariaman Dicuri, Polisi Lakukan Penyelidikan

23 September 2026
Guru PPPK di MIN Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

Guru PPPK di MIN Pesisir Selatan Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Sabu-Sabu

23 September 2026
Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

Setubuhi Anak Kandung Usia 3 Tahun 2 Kali, Pria di Padang Pariaman Ditangkap Polisi

23 September 2026
Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Pasaman Barat Dipergoki Tetangga, Kabur lewat Jendela

Diduga Cabuli Anak Tiri, Pria di Pasaman Barat Dipergoki Tetangga, Kabur lewat Jendela

23 September 2026
Next Post
Simo dan Simi Jadi Maskot Resmi Aplikasi SIMSALABIM Solok Selatan

Simo dan Simi Jadi Maskot Resmi Aplikasi SIMSALABIM Solok Selatan

Tinggalkan Komentar

Terpopuler

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 12 April 2026: Berawan hingga Udara Kabur

12 April 2026

Warga Malang Cari Ayah yang Hilang Kontak Sejak 2004, Terakhir Dikabarkan Kembali ke Sumbar

20 Tahun Terpisah, Dewi Akhirnya Temukan Kabar Ayahnya di Sumbar

17 September 2026

RPSA Pariaman Akan Dampingi Siswi SMP Korban Persetubuhan yang Melahirkan

Seorang Siswi SMA di Solok Dicabuli Ayah Kandung sejak SD, Pelaku Ditangkap Polisi

17 September 2026

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

Viral Video Keluarga Pasien Disebut Diusir, Pengurus Rumah Singgah M IHPAN Padang Ungkap Kronologi

15 September 2026

Delapan Tahun Mati Suri, Porprov Sumbar Akhirnya Kembali Digelar Oktober 2026

KONI Pessel dan Padang Pariaman Usulkan Jadwal Porprov Sumbar 2026 Digeser, Ini Respons Panitia

17 September 2026

PTTUN Medan Kabulkan Banding PT HSH, Pembongkaran Bangunan di Lembah Anai Batal

Sengketa Bangunan di Lembah Anai, Pemprov Ajukan Kasasi, PT HSH Klaim Putusan PTTUN Sudah Inkrah

20 September 2026

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

Sepeda Motornya Tabrakan dengan Truk di Padang, Pengendara Tewas

20 September 2026

Berita Terkini

Raih Tiga Medali di Kejurnas Bogor, Atlet Panahan Berkuda Pariaman Dapat Apresiasi Pemko

Raih Tiga Medali di Kejurnas Bogor, Atlet Panahan Berkuda Pariaman Dapat Apresiasi Pemko

23 September 2026

Pascagalodo Solok, WALHI Nilai Pemerintah Abai Risiko Bencana Hampir 20 Tahun

Pascagalodo Solok, WALHI Nilai Pemerintah Abai Risiko Bencana Hampir 20 Tahun

23 September 2026

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

Polisi Tangkap Pria di Pasaman Barat yang Diduga Setubuhi Anak Tiri Disabilitas

23 September 2026

Cerita Penyintas Banjir Bandang Solok, Indra: Ke Mana Mau Lari, Semua Dipenuhi Lumpur, Batu dan Kayu

Cerita Penyintas Banjir Bandang Solok, Indra: Ke Mana Mau Lari, Semua Dipenuhi Lumpur, Batu dan Kayu

23 September 2026

Rupiah Hari Ini: Dolar AS Menguat Tipis ke Rp17.820 pada Rabu Sore

Rupiah Hari Ini: Dolar AS Menguat Tipis ke Rp17.820 pada Rabu Sore

23 September 2026

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

6 Anak Bawah Umur Ditangkap di Padang, 3 Senjata Tajam Disita

23 September 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Tentang Kami

© 2025 KabarMinang.com.