Ia juga menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi Friska Sundari dan Arif Rahman Hakim, tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Dar Afrianto terhadap korban dalam peristiwa tersebut.
Pihak keluarga korban diketahui menolak untuk dilakukan autopsi. Meski begitu, polisi tetap mengumpulkan keterangan saksi serta melakukan langkah-langkah penyelidikan lainnya.
“Yang bersangkutan (Dar Afrianto) saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Limau untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi sebelum ada hasil resmi dari proses penyelidikan,” tegas Rio.
halaman 2 dari 2
















