Minggu, Agustus 16, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Pria di Dharmasraya Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Redaksi
Sabtu, 14 Maret 2026 19:05
in Hukum & Kriminal
Pelaku RJ diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau.

Pelaku RJ diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau.


Kabarminang – Seorang pria inisial RJ (41) warga Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya ditangkap polisi karena kepemilikan sabu.

Pelaku yang berprofesi sebagai petani ini diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya pada Rabu, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jorong Tanjung Salilok, Kenagarian Sikabau.

Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya, AKP Azhamu Suharil, menjelaskan penangkapan RJ berawal dari pengembangan kasus terhadap tersangka lain bernama IP. Dari hasil penyelidikan, tim kepolisian berhasil menemukan RJ beserta sejumlah barang bukti narkotika. RJ diketahui berstatus pengedar

Dalam penggeledahan yang disaksikan masyarakat, polisi menyita 1 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, 1 kotak rokok Dunhill berisi beberapa plastik klip kecil berisi kristal bening sabu, 1 timbangan digital merk Camry warna silver, 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dan seperangkat alat hisap bong serta 2 buah kaca pirek

Dia mengatakan RJ mengakui kepemilikan barang bukti tersebut di hadapan petugas. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Dharmasraya untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP, dan UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

AKP Azhamu Suharil menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkotika di Dharmasraya demi menjaga keamanan masyarakat.


Tags: berita Sumatera Baratkejahatan narkotikaMinangNarkobaPenangkapan narkobaPolres DharmasrayaPulau PunjungRJSatresnarkobaShabu

Berita Terkait

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

Dua Orang di Dharmasraya Ditahan Polisi karena Curi Uang Rp100 Juta

14 Agustus 2026
Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

Dua Dosennya Dilaporkan Berzina, UIN Bukittinggi Buka Suara

14 Agustus 2026
Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

Kasus Korupsi Tangki Septik Pariaman, Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Baru

14 Agustus 2026
8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

8 Personel Polresta Padang Dipecat Tidak Hormat Terkait Penyalahgunaan Sabu

14 Agustus 2026
Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

Kasus Dugaan Pelecehan Polwan Polda Sumbar, Kuasa Hukum AKBP F Beberkan Versi Berbeda

14 Agustus 2026
Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

Anaknya Setubuhi Siswi SMP, Pria di Solok Selatan Ditahan Polisi karena Ancam Orang Tua Korban

13 Agustus 2026
Next Post
Korban Pencabulan di Padang Pariaman Tinggalkan Kampung, Tak Tahan Tekanan Setelah Kasus Viral

Perkembangan Kasus Ayah di Padang Pariaman yang Bunuh Pelaku Pencabulan Anaknya

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

Prakiraan Cuaca Padang Hari Ini, 10 April 2026: Berawan di Seluruh Wilayah

10 April 2026

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

Dicuekkan 2 Minggu, Guru Pria di Pesisir Selatan Bentak Guru Wanita, Korban Lapor Polisi

11 Agustus 2026

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Honda Beat Tabrak Luxio, Pengendara Tewas

12 Agustus 2026

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

Viral Video Guru Pria dan Wanita Diduga Cekcok di Ruang Kelas di Pesisir Selatan

11 Agustus 2026

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

Motor dan Mobil Terlibat Kecelakaan di Lima Puluh Kota, Satu Orang Tewas

12 Agustus 2026

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

Dua Dosen UIN Bukittinggi Diduga Berzina, Kasusnya Masuk Proses Persidangan

13 Agustus 2026

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

Truk Cold Diesel Tabrak Dua Motor di Padang Pariaman, Tiga Orang Tewas

14 Agustus 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.