Kabarminang – Polisi menangkap pelaku pembakaran hidup-hidup Asril Wahyudi (28), sopir asal Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, yang ditemukan tewas terbakar dalam truk di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada Senin (13/10/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan, pihaknya telah menangkap 3 pelaku inisial AS (24), RS (24), A (34) pada pada 19 Oktober 2025.
“Tiga pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu lagi DPO, identitasnya telah kita kantongi,” katanya dihubungi Sumbarkita, Selasa (21/10/2025).
Ia melanjutkan, selain menangkap pelaku pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil tronton merek hino warna putih nomor polisi B 9098 UIU dalam keadaan sudah terbakar, 1 buah botol aqua bekas untuk mengambil minyak mobil dari tangki mobil dan menyiramkan ke korban dan mobil, 1 unit handphone korban dalam keadaan sudah terbakar.
Ia mengatakan, ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 339 KUHP, tentang pembunuhan yang diikuti, disertai didahului oleh suatu perbuatan pidana, dan atau Pasal 340 KUHP Pembunuhan berencana Dan Atau Pasal 338 KUHP Pembunuhan Dan Atau Pasal 365 Ayat 3 KUHP.














