Kabarminang — Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan cuti bersama 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama 8 hari.
Ketentuan tersebut dilihat Sumbarkita melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2026. Kebijakan itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025.
Berikut jadwal cuti bersama 2026 yang ditetapkan Prabowo:
- 16 Februari 2026 (Senin) ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili.
- 18 Maret 2026 (Rabu) ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
- 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
- 15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus.
- 28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
- 24 Desember 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dalam Kepres tersebut, cuti bersama yang ditetapkan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
















