Kamis, Maret 12, 2026
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Prabowo Bakal Hapus Utang UMKM, Ini Syaratnya!

Juni Fitra Yenti
Kamis, 7 November 2024 09:46
in Nasional

Kabarminang.com – Presiden Prabowo Subianto berencana mengeluarkan kebijakan untuk menghapus utang kredit macet bagi para petani, nelayan kecil dan UMKM di perbankan. Ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Presiden soal pemutihan utang.

Penghapusan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kredit Piutang Macet kepada UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan bahwa kebijakan penghapusan utang macet hanya berlaku bagi para pelaku UMKM yang benar-benar tidak mampu lagi membayar utangnya.

Maman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Selain itu, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi pelaku UMKM yang merupakan nasabah bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara, dan telah melewati masa jatuh tempo selama kurang lebih 10 tahun.

“Sehingga, tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong,” kata Maman dalam keterangannya, dikutip Kamis (6/11).

Sementara itu, pelaku UMKM lain yang dinilai oleh bank Himbara masih memiliki kekuatan untuk terus jalan, tidak masuk dalam kriteria yang mendapat penghapusan utang.


halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: penghapusan utangPrabowo

Berita Terkait

Waspada Gelombang Panas, Suhu di Indonesia Diprediksi Lebih Tinggi hingga Mei 2026

Waspada Gelombang Panas, Suhu di Indonesia Diprediksi Lebih Tinggi hingga Mei 2026

10 Maret 2026
Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Sentuh Bayi Saat Lebaran, Cegah Penularan Campak

Kemenkes Imbau Masyarakat Tak Sembarangan Sentuh Bayi Saat Lebaran, Cegah Penularan Campak

9 Maret 2026
Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

Penyanyi Berdarah Minang Vidi Aldiano Tutup Usia, Intip Profilnya!

7 Maret 2026
Mulai 28 Maret 2026, Akun Instagram hingga TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

Mulai 28 Maret 2026, Akun Instagram hingga TikTok Anak di Bawah 16 Tahun Akan Dinonaktifkan

7 Maret 2026
Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Akun TikTok hingga Roblox Dinonaktifkan

Pemerintah Resmi Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Medsos, Akun TikTok hingga Roblox Dinonaktifkan

6 Maret 2026
Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Tanggal Lengkapnya

Puncak Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali, Ini Tanggal Lengkapnya

4 Maret 2026
Next Post
Viral Siswi SD Digunduli Guru di Sekolah gegara Banyak Kutu

Viral Siswi SD Digunduli Guru di Sekolah gegara Banyak Kutu

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

Suami di Pasaman Barat Bacok Istri Jelang Berbuka, Kepala Korban Dioperasi

7 Maret 2026

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

Wanita di Tanah Datar Tipu 83 Calon Jemaah Umrah-Haji, Kerugian Rp3,76 Miliar

6 Maret 2026

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

Viral, Cekcok Kakak Adik di Padang Berujung Pengejaran Pakai Parang

11 Maret 2026

2 Santri Digerebek Pemuda di Rumah 2 Santriwati Kakak Beradik di Agam, Diduga Bersetubuh

2 Santri Digerebek Pemuda di Rumah 2 Santriwati Kakak Beradik di Agam, Diduga Bersetubuh

3 Maret 2026

4 Narapidana Tipu Anggota Polres Tanah Datar Dari Lapas, Korban Rugi Rp35 Juta

4 Narapidana Tipu Anggota Polres Tanah Datar Dari Lapas, Korban Rugi Rp35 Juta

7 Maret 2026

Niat Ikut Turnamen Futsal di Padang, Pelajar Asal Padang Pariaman Kritis Usai Tertabrak Kereta Api

Niat Ikut Turnamen Futsal di Padang, Pelajar Asal Padang Pariaman Kritis Usai Tertabrak Kereta Api

9 Maret 2026

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

Modus Bisnis Beras Fiktif, Wanita di Tanah Datar Tipu PNS hingga Rp700 Juta

7 Maret 2026

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2026 Kabarminang.com  All right reserved

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

© 2026 Kabarminang.com All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.