Kabarminang.com – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat merespons viralnya keluhan seorang pria yang mengaku anaknya menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi lalu lintas (polantas) di Padang.
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi meminta Polresta Padang menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenaran kejadian tersebut.
“Kami meminta Polresta Padang untuk mendalami keluhan warga ini. Jika terbukti benar, maka ini termasuk pelanggaran kode etik profesi kepolisian berupa permintaan uang atau pungli liar,” ucapnya, Rabu (19/3).
Adel menekankan bahwa mekanisme pengawasan internal di Polresta Padang harus berjalan efektif untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Ia mengingatkan bahwa larangan melakukan pungli telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 6 huruf p dan w disebutkan bahwa anggota Polri dilarang melakukan tindakan yang merugikan pihak yang dilayani dan melakukan pemungutan tidak sah.
“Tim kami telah berkoordinasi dengan Kasatlantas. Pak Kasat sudah turun langsung ke Solok untuk menemui warga yang ada di video. Kasatlantas juga telah memberikan pernyataan terbuka, meminta maaf kepada publik, dan berjanji akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini,” tambahnya.
Untuk mencari kebenaran, Ombudsman menyarankan kepolisian memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian di simpang Didong atau simpang DPRD Sumbar. Tim Ombudsman telah mengidentifikasi titik-titik CCTV di sekitar lokasi, termasuk di Toko Handphone Oppo, Rumah Makan Keluarga, SPBU, dan sejumlah lampu lalu lintas di kawasan tersebut.