Kabarminang – Aparat kepolisian menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih aktif beroperasi di daerah Balun, Nagari Pakan Rabaa, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh (KPGD), Kabupaten Solok Selatan, Rabu (14/1/2026). Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
Operasi tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan Polres Solok Selatan dengan dukungan Tim Intel Kodim 0309 Solok. Sasaran operasi adalah lokasi tambang emas ilegal berupa sejumlah lubang galian yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin.
Operasi dipimpin oleh Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Solok Selatan, Ipda Henki Saputra. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Sumatera Barat yang disampaikan melalui Kapolres Solok Selatan, sekaligus bagian dari kebijakan strategis pemerintah dalam mengamankan sumber daya alam dan memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
Untuk mencapai lokasi sasaran, tim gabungan harus menempuh perjalanan sekitar dua jam dengan berjalan kaki. Kondisi medan yang sulit diduga dimanfaatkan para pelaku untuk melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Meski tidak menemukan pelaku di tempat, petugas mendapati sejumlah lubang galian emas serta beberapa peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas PETI. Seluruh peralatan tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
“Walaupun tidak menemukan pelaku, kami menemukan lubang galian emas dan beberapa peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas illegal mining. Peralatan tersebut kami musnahkan agar tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujar Ipda Henki.
Selain pemusnahan peralatan, tim gabungan juga melakukan penutupan lubang galian dan memasang garis polisi di sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan lanjutan.
Henki mengimbau masyarakat untuk menghentikan seluruh aktivitas penambangan emas tanpa izin maupun kegiatan tambang ilegal lainnya. Ia menegaskan bahwa praktik tersebut melanggar hukum, membahayakan keselamatan, serta menimbulkan kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
















