Kabarminang – Tim Operasional Satuan Reserse Kriminal Polres 50 Kota menertibkan dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Jorong Galuguah, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Selasa (7/4/2026). Dalam pengecekan lapangan, petugas menemukan satu unit alat berat di lokasi.
Penertiban dilakukan melalui pengecekan langsung ke area yang diduga menjadi lokasi aktivitas tambang emas ilegal di wilayah aliran sungai.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Reskrim Muhammad Indra Prakoso bersama tim Opsnal Satreskrim.
Saat berada di lokasi, petugas menemukan satu unit alat berat. Namun, tidak ditemukan aktivitas penambangan menggunakan alat tersebut.
Di sekitar lokasi, petugas juga mendapati sejumlah warga yang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di pinggiran sungai.
Muhammad Indra Prakoso menyampaikan bahwa alat berat tersebut tidak disita karena tidak ditemukan kejelasan kepemilikan di tempat kejadian.
“Ditemukan alat berat di lokasi, namun tidak ada aktivitas penambangan menggunakan alat tersebut dan tidak ada kejelasan kepemilikan di tempat kejadian perkara,” ujar Indra, dikutip Kamis (9/4/2026).
Dalam kegiatan itu, petugas juga tidak mengamankan operator alat berat. Satu orang warga sempat dibawa untuk dimintai keterangan terkait aktivitas di lokasi.















