Kabarminang — Polisi menangkap pria inisial AH (30), terduga pemakai sabu-sabu, di pinggir Jalan Pasar Silungkang, Desa Silungkang Duo, Kecamatan Silungkang, Sawahlunto, pada Minggu (4/1) sekitar pukul 20.15 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto, AKP Taufik, mengatakan AH merupakan buruh harian lepas, warga Palam Tore, Jorong Koto Alam, Kenagarian Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting, Kabupaten Tanah Datar.
Ia melanjutkan, saat dilakukan penangkapan, AH mengakui membawa sabu-sabu yang disimpan di saku bagian depan jaket yang dikenakannya.
“Terkait apakah AH pengedar atau bukan, masih kami dalami. Yang pasti, dia baru terduga pemakai sabu-sabu,” ujarnya saat dihubungi Sumbarkita, Senin (5/1).
Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 0,16 gram, dilapisi tisu putih, dan disimpan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Splash Royal warna ungu, satu unit telepon genggam merek OPPO, serta satu buah hoodie warna hitam.
Ia mengatakan, AH beserta seluruh barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ia mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian jika menemukan indikasi peredaran atau penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” imbuhnya.















