Kabarminang — Polisi menangkap terduga pengedar sabu-sabu di pinggir jalan lintas di Jorong Sungai Ampang, Nagari Sungai Lansek, Kecamatan Kamang Baru, Sijunjung, pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sijunjung, AKP Syafwal, mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut merupakan laki-laki berinisial JO (35 tahun), sopir serabutan, warga Jorong Pasar, Nagari Sungai Lansek.
Pihaknya menangkap JO setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa di Jorong Sungai Ampang ada yang memiliki sabu-sabu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan, kemudian menangkap JO.
Pihaknya kemudian menggeledah JO, yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari JO, polisi menemukan 1 plastik klip bening kecil berisi 2 plastik klip bening kecil. Di dalam dua plastik itu ada sabu-sabu; plastik klip bening kecil yang belum dipakai; 1 pipa kaca; 1 jarum rakitan. Syafwal mengatakan bahwa barang-barang itu terdapat dalam kotak rokok merek LA ICE biru kuning. Pihaknya juga menemukan sebuah korek api merah.
“Semua barang itu merupakan peralatan untuk mengisap sabu-sabu,” ucap Syafwal.
Selain itu, pihaknya menemukan uang Rp150 ribu dan ponsel vivo Y21 ungu kristal. Syafwal menyebut bahwa uang itu merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Karena itu, pihaknya mengategorikan JO sebagai pengedar.
“JO mengakui barang-barang itu miliknya,” ujar Syafwal.
Atas perbuatan JO, kata Syafwal, pihaknya akan menjerat pria tersebut dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juncto Pasal 609 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan pasal-pasal itu, katanya, JO terancam hukuman paling singkat 5 tahun penjara atau paling lama 20 tahun penjara.















