Kabarminang — Polisi menangkap tersangka pengedar sabu-sabu inisial WD (34) di Koto Kaciak Kubu Tapak Rajo, Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, pada Kamis (29/1) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Payakumbuh, AKP Hendra, mengatakan penangkapan WD merupakan hasil pengembangan kasus yang sama dengan tersangka EP yang ditangkap pada Kamis (29/1) sekitar pukul 06.00 WIB.
“WD merupakan pemasok sabu-sabu bagi EP yang telah kami tangkap sebelumnya,” ujarnya, Minggu (1/2/2026).
Dari tersangka WD, polisi menyita sebanyak 28 paket sabu-sabu dengan berat sekitar 12 gram.
“Saat diinterogasi, tersangka mengaku seluruh barang bukti tersebut miliknya dan didapat dari seseorang berinisial B beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini keterangan WD terkait keterlibatan B masih didalami dan akan ditindaklanjuti.
Atas perbuatannya, WD dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
















