Rabu, Desember 17, 2025
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
No Result
View All Result
kabarminang.com
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
kabarminang.com
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Ranah Minang
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis

Polisi Tangkap Pasutri Penipu Agen BRILink di Limapuluh Kota

Qadri Hayatul
Senin, 15 Desember 2025 11:52
in Hukum & Kriminal
Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA dan M, yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025). Foto: Polres Limapuluh Kota

Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA dan M, yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025). Foto: Polres Limapuluh Kota


Kabarminang — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA (37) dan M (44) yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan M merupakan ibu rumah tangga.

Repaldi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap agen BRILink dengan kerugian mencapai Rp4.370.000.

“Pelaku mengambil uang di agen BRILink melalui transaksi aplikasi Dana dan menunjukkan bukti transfer kepada agen. Setelah dicek, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk,” katanya.

Peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.

Menurut Repaldi, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial GF. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.

“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Lima Puluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” imbuhnya.


Tags: Agen BRILinkBRIlinkJorong Sarilamakkasus penipuanKecamatan HarauKejahatanLimapuluh KotaPasutriPenahanan TersangkapenipuanPenipuan Agen BRILinkPolisiPolres Limapuluh Kota

Berita Terkait

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

Pria Tua di Limapuluh Kota Cabuli Empat Anak di Bawah Umur

17 Desember 2025
Polisi Temukan Sabu-Sabu Saat Geledah Rumah Pengedar di Pasaman

Polisi Temukan Sabu-Sabu Saat Geledah Rumah Pengedar di Pasaman

16 Desember 2025
Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

Pemuda di Pasaman Barat yang Hamili 2 Adik Kandungnya Terancam Hukuman 15 Tahun

14 Desember 2025
Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

Warga Amuk Maling Sawit di Dharmasraya dan Bakar Motor

14 Desember 2025
Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 14 Paket Sabu-Sabu

Tangkap Pengedar di Payakumbuh, Polisi Sita 14 Paket Sabu-Sabu

14 Desember 2025
Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

Polisi Geledah Pemuda di Limapuluh Kota, di Saku Celana Ditemukan Sabu-Sabu

13 Desember 2025
Next Post
Geo’s Coffee and Eatery Hadirkan Menu Lokal hingga Mancanegara di Padang

Geo’s Coffee and Eatery Hadirkan Menu Lokal hingga Mancanegara di Padang

Tinggalkan Komentar

TERPOPULER

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Pria yang Ditangkap Berbuat Mesum Sesama Jenis Guru SMAN 11 Padang

16 Desember 2025

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

Galodo Terjang Malalak Agam, Rumah dan Jalan Tertimbun Material Lumpur

26 November 2025

29 Korban Galodo Jalan Padang-Bukittinggi Teridentifikasi, Jenazah Ditemukan Bertambah

43 Jenazah Korban Galodo Jembatan Kembar Padang Panjang Telah Ditemukan, Ini Daftarnya

13 Desember 2025

Guru SMA di Padang Diduga Berbuat Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid

Guru SMAN 11 Padang yang Berbuat Mesum Sesama Jenis Dinonaktifkan Sementara

16 Desember 2025

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

Sempat Diperiksa sebagai Saksi, Pria di Pariaman Ditangkap pada Kasus Persetubuhan Anak

10 Desember 2025

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

Rumah di Padang Pariaman Tertimbun Longsor, 2 Meninggal dan 4 Luka-Luka

28 November 2025

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

Ayah Kandung yang Tusuk Pelaku Pencabulan Anaknya di Padang Pariaman Terancam Hukuman Mati

17 November 2025

Informasi

  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami

Berita

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau

© 2025 Kabarminang.com

  • Peristiwa
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Ranah Minang
  • Kabar Sumbar
  • Kabar Rantau
  • Privacy Policy
  • Redaksi & Perusahaan
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Home
  • Advertorial
  • Artikel & Opini
  • Bank Nagari
  • DPRD Sumatera Barat
  • Ekonomi & Bisnis
  • Gaya Hidup
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Ranah Minang
  • Pilkada
  • Politik
  • PT Semen Padang
  • Ramadhan
  • Tekno
  • Kabar Sumbar
  • Kabupaten Dharmasraya
  • Kabupaten Limapuluh Kota
  • Kabupaten Padang Pariaman
  • Kabupaten Pasaman Barat
  • Kabupaten Sijunjung
  • Kabupaten Solok
  • Kabupaten Solok Selatan
  • Kota Bukittinggi
  • Kota Padang
  • Kota Padang Panjang
  • Kota Pariaman
  • Kota Payakumbuh
  • Kota Solok
  • Kabar Rantau

© 2025 KabarMinang.com.