Kabarminang — Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) inisial AA (37) dan M (44) yang melakukan penipuan terhadap agen BRILink di Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (13/12/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Limapuluh Kota, Iptu Repaldi, mengatakan pelaku merupakan warga Jorong Sarilamak, Kenagarian Sarilamak, Kecamatan Harau. AA berprofesi sebagai buruh harian lepas, sedangkan M merupakan ibu rumah tangga.
Repaldi menjelaskan, kedua pelaku diduga melakukan penipuan secara berulang terhadap agen BRILink dengan kerugian mencapai Rp4.370.000.
“Pelaku mengambil uang di agen BRILink melalui transaksi aplikasi Dana dan menunjukkan bukti transfer kepada agen. Setelah dicek, dana tersebut ternyata tidak pernah masuk,” katanya.
Peristiwa penipuan itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, di Jorong Sarilamak, Kecamatan Harau.
Menurut Repaldi, kasus tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial GF. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik menetapkan AA dan M sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 56 ke-1 juncto Pasal 64 KUHP.
“Kedua tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan Polres Lima Puluh Kota selama 20 hari, terhitung sejak 13 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026,” imbuhnya.















