Kabarminang – Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan meringkus seorang pria terduga kurir narkotika jenis sabu dalam sebuah operasi di Nagari Sako Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan.
Terduga pelaku berinisial RA (35), ia diamankan petugas pada Jumat (1/8/2025). Dari tangan RA, polisi menyita lima paket sabu siap edar yang telah dibungkus dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 0,6 gram.
Kapolres Solok Selatan AKBP M. Faisal Perdana mengatakan, RA diduga kuat berperan sebagai kurir. Ia menerima barang haram tersebut dari seseorang berinisial IG, yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polres Solok Selatan.
Ia melanjutkan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah akan aktivitas mencurigakan pelaku.
“Setelah dilakukan pengintaian oleh tim, akhirnya kita amankan tersangka bersama barang bukti. Semua proses disaksikan oleh saksi-saksi yang sah,” ujarnya melalui keterangan tertulisnya.
Ia melanjutkan, RA beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Selatan untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Sementara itu, pengejaran terhadap IG terus dilakukan.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan memberikan informasi kepada pihak berwajib bila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami tidak akan berhenti. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika. Laporkan sekecil apapun kecurigaan, karena satu informasi dari masyarakat bisa menyelamatkan banyak nyawa,” imbuhnya.