“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Berat sabu-sabunya 3,5 gram dan ganja 20 gram. Dia memperolehnya dari dua temannya yang identitasnya sudah dikantongi petugas dan telah masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku berencana untuk megendarkan sabu-sabu dan ganja itu di Jorong Sidomulyo hingga seputaran Kecamatan Kinali,” tutur Andika.
Andhika mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa SY dan semua barang bukti ke Markas Polres Pasaman Barat. Pihaknya mangategorikan SY sebagai terduga bandar narkoba. Karena itu, pihaknya menjerat SY dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” kata Andhika.
















