Kabarminang – Polda Sumatera Barat (Sumbar) bersama jajaran polres di empat daerah menggelar operasi serentak untuk menertibkan penambangan emas tanpa izin atau tambang ilegal pada Kamis (7/8/2025). Kegiatan itu melibatkan Polres Pasaman, Polres Solok Selatan, Polres Dharmasraya, dan Polres Sijunjung. Dari razia itu, polisi tidak menemukan penambang emas ilegal.
Direktur Intelkam Polda Sumbar, Kombes Pol. Dwi Mulyanto, menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat tentang dugaan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. Ia menyebut bahwa penertiban dilakukan melalui patroli, pemasangan spanduk larangan, dan penindakan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di Pasaman, tim gabungan Polres Pasaman bersama Polsek Duo Koto menertibkan lokasi tambang ilegal di Sungai Batang Pasaman, Kampung Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto. Dalam operasi itu tidak ditemukan menemukan penambang emas ilegal di lokasi. Petugas menemukan satu unit boks kayu penyaring emas dan terpal pondok penambang, yang langsung dimusnahkan.
Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan pihaknya akan rutin melakukan penertiban demi melindungi ekosistem sungai dan hutan.
Polres Solok Selatan melalui Satgas Anti Ilegal Mining menindak lokasi tambang emas ilegal di Lubuk Hijau, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari. Kapolres Solok Selatan, AKBP M. Faisal Perdana, mengatakan bahwa pondok dan peralatan yang ditemukan di lokasi dimusnahkan agar tidak digunakan kembali. Pihaknya kemudian memasang spanduk “Stop Ilegal Mining” di lokasi.
“Kami tidak akan berkompromi dengan pelaku sekalipun harus menembus medan paling sulit,” tuturnya.
Polsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya memantau dua titik di Sungai Batang Hari di Nagari Siguntur dan Nagari Sitiung. Petugas tidak menemukan aktivitas tambang ilegal di sana, tetapi menemukan peralatan bekas yang ditinggalkan. Petugas memasang spanduk berisi ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar sesuai dengan Undang-Undang Minerba.
Sementara itu, Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya melakukan sosialisasi larangan tambang ilegal di aliran Sungai Batanghari sekaligus mengedukasi masyarakat soal bahaya penggunaan bahan kimia berbahaya seperti sianida.
Adapun Polres Sijunjung memanfaatkan drone untuk memantau aliran Sungai Batang Palangki, terutama di area belakang kantor bupati dan titik pertemuan Batang Pelangki–Batang Ombilin.
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah, menjelaskan bahwa pemantauan udara menunjukkan nihilnya aktivitas tambang ilegal. Namun, perbedaan warna air sungai di titik pertemuan dua aliran akan diteliti lebih lanjut.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menyampaikan apresiasi atas laporan masyarakat yang membantu operasi tersebut. Ia menegaskan bahwa selain penindakan, kepolisian juga fokus pada edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran warga.
“Kami imbau masyarakat untuk tidak terlibat peti (penambangan emas tanpa izin). Mari bersama menjaga alam untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Polda Sumbar memastikan pemantauan berkala dan koordinasi dengan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan untuk memastikan lingkungan di provinsi itu tetap aman dan berkelanjutan.