Kabarminang – Kasus pembunuhan berantai yang menjerat Satria Juanda alias Wanda, tersangka pelaku pembunuhan tiga perempuan di Padang Pariaman, kini memasuki babak baru. Penyidik Polres Padang Pariaman resmi menyerahkan Wanda beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pariaman pada Jumat (31/10/2025), menandai tuntasnya proses penyidikan dan membuka jalan menuju persidangan.
“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan hari ini resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan beserta tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Nedra Wati, kepada Sumbarkita.
Menurut Nedra, sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik juga menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Wanda di RSJ Prof HB Saanin Padang.
“Hasil pemeriksaan psikiater forensik menyatakan tersangka dalam kondisi sadar dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.
Dalam pelimpahan tahap 2 ini, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti penting kepada pihak kejaksaan. Di antaranya alat yang digunakan untuk menghabisi para korban, tiga unit sepeda motor, serta satu unit gerobak yang diduga digunakan untuk memindahkan jasad para korban. Kemudian barang buktinya pendukung lainnya yang memperkuat berkas perkara.
Dengan selesainya tahap penyidikan, Wanda kini resmi menjadi tahanan kejaksaan dan akan segera menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman dalam waktu dekat.
“Kami berharap proses persidangan nanti berjalan lancar agar keadilan bagi para korban bisa segera terwujud,” katanya.
Kasus Wanda menjadi salah satu peristiwa kriminal paling menggemparkan di Sumatera Barat. Ia diduga kuat membunuh tiga perempuan, yakni Septia Adinda, Siska alias Chika, dan Adek, dalam rentang waktu lebih dari satu tahun.Salah satu korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan di aliran Batang Anai pada Juni 2025.
















