“Katanya dia kooperatif. Tapi, kenyataannya dia tetap jadi ancaman bagi keponakan saya. Isu yang berkembang, tersangka membantah bahwa ia melakukan hal tersebut kepada keponakan saya. Dia juga beralasan bahwa kelaminnya tidak hidup.” kata Samsul.
Samsul membeberkan bahwa berdasarkan hasil visum terbukti bahwa telah terjadi pencabulan hingga selaput dara korban robek.
Di sisi lain, kata Samsul, pihak keluarga korban mendapat tawaran damai dari pengacara terlapor.
“Kalau kami mau damai, katanya akan dikasih uang Rp15 juta. Tapi kalau tidak, kami akan dituntut balik. Begitu ancamannya,” ujar Samsul.
Samsul berharap tersangka segera ditangkap untuk melindungi korban dan menjaga ketenangan masyarakat.
“Kami tidak ingin kejadian ini berlalu begitu saja. Kami ingin keadilan ditegakkan,” tutur Samsul.
Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggi, mengatakan bahwa pihaknya belum menahan tersangka karena menganggap tersangka kooperatif dan menjalani kewajiban wajib lapor. Ia memastikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dan tetap memproses kasus itu secara serius.
“Perlu kami tegaskan, tersangka tidak dilepas begitu saja. Yang bersangkutan wajib lapor dan sejauh ini bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan,” ujarnya pada Sabtu (10/5).
Reggi juga memastikan bahwa kasus itu terus berjalan dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Padang Pariaman.
Ia menegaskan bahwa Polres Padang Pariaman berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus kekerasan seksual, terutama yang menyasar kelompok rentan seperti anak dan penyandang disabilitas.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual. Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan siap mengambil langkah hukum lanjutan jika diperlukan,” tuturnya.