Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi segera membawa terduga pelaku ke Mapolres Pasaman Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A73 5G dan ITEL, serta satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Sementara uang tunai milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang diduga telah habis digunakan.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, KV disangkakan melanggar Pasal 447 ayat (1) huruf e dan huruf f Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
















